Kejari Pelalawan Musnahkan BB Yang Sudah Berkekuatan Hukum

Jumat, 04 Desember 2020 - 15:34:35 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2020  pukul 10.00 Wib bertempat di halaman Kantor Kejaksaan.


Acara pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pelalawan dan turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen, Kasubbag Pembinaan, Kepala Sub Seksi pada Bidang Pidum, para Jaksa Fungsional, Petugas Barang Bukti, Selain dihadiri oleh pihak internal kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Polres Pelalawan dan perwakilan BNN Pelalawan.

 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam barang bukti seperti sabu-sabu, Ganja, handphone serta barang-barang lainnya yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika sebanyak 18 perkara dengan total 10,47 gram shabu, Ekstasi 0,11 gram, Ganja 5,95 gram serta perkara
Barang Bukti dari perkara Kamnegtibum dan oharda  sebanyak 12 perkara seperti senjata tajam, baju, celana, sepotong kayu bloti, handphone, obeng, tanki plastik, mancis dan lain lain.


Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blander, dibakar, Khusus untuk Handphone dan benda tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex