WEBINAR Sespimma Angkatan 64 Polri 2020 di Lembang, Jawa Barat, Selasa 01 Desember 2020

WEBINAR Sespimma Angkatan 64 Polri 2020 Menjaga Stabilitas Kamtibmas Dimasa Pandemi COVID-19

Kamis, 03 Desember 2020 - 11:21:48 WIB
Share Tweet Google +


CATATANRIAU.COM |  100 orang peserta didik (peserta didik) Siswa Pendidikan Sekolah Pimpinan Pertama (Sespimma) angkatan 64 Tahun Anggaran 2020 mengikuti Webinar yang Dipimpin langsung oleh Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Drs. Rokhmad Sunanto, M.M. yang diselenggarakan di Aula Sespim Polri di Jl. Maribaya No.53, Kayuambon, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Selasa (01/12/2020).

 

Adapun Narasumber yang menjadi narasumber melalui Zoom Meeting Cloud dalam Kegiatan webinar tersebut yakni Gubernur Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo, S.H.,M.I.P., Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenpolhukam Irjen Pol. Dr. Agung Makbul, Drs.,S.H.,M.H., Kabag Bingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri Doktor Ilmu Kepolisian Kombes DR. Andry Wibowo, S.I.K.,M.H.,M.Si., Plt. Dirjen P2P Kementrian Kesehatan dr. H. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes.

 

Dengan Organizer oleh Kasespimma Lemdiklat Polri Brigjen Pol. Drs. Heri Sulistianto dan Moderator Brigita Puranwati Manohara.

 

Dalam Webinar tersebut para Narsumber menyampaikan materi melalui Zoom Meeting Cloud tersebut, demi metahui protokol kesehatan.

 

Demikian juga Para Siswa Pendidikan Sespimma angkatan 64 T.A. 2020 termasuk AKP Amriadi SH dari Provinsi Riau mengirim infirmasi. Amriadi menjadi Salah satu siswa Pendidikan Sespimma angkatan 64 Tahun Anggaran 2020 mengikuti Webinar dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

 

Sementara itu Kombes Pol. DR. Andry Wibowo, S.I.K., M.Si.  Kabag Bingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri memaparkan Peran Polri di masa Pandemi COVID -19.

 

1. Melaksanakan Peran dan Fungsinya sendiri pada urusan yang menjadi tanggung jawabnya yaitu melakukan Pengamanan Kegiatan Masyarakat, Penegakan Hukum, Intelijen Keamanan, Kebinmasan, Pelayanan Masyarakat Kepolisian dan sebagainya yang bertujuan mencegah kejahatan, separatisme, konflik sosial, lalu lintas manusia, kendaraan dan barang;

 

2. Melaksanakan Peran dan Fungsi serta urusan institusi lain yaitu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Bakti Sosial, Bakti Kesehatan, Mitigasi Covid-19 yang tujuannya adalah mencegah kerumunan masyarakat, mencegah kelaparan dan penyakit;

 

3. Menjalankan Peran dan Fungsi sebagai “Self Help” Mitigasi kesehatan sebagai korban dengan melakukan Mitigasi Covid-19 pada institusi Kepolisian yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 dan meningkatkan daya tahan pada lingkungan perkantoran, Personil Polri dan keluarga Polri. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex