Polsek Payung Sekaki Amankan Tersangka Curanmor

Ahad, 29 November 2020 - 22:52:06 WIB
Share Tweet Google +


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Polsek Payung Sekaki amankan seorang tersangka setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dijalan Khdijah Ali Gang Permata Rt. 004 Rw. 005  Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Sabtu 28/11/2020 dini hari.

 

Diketahui tersangka inisial PT alias Putra (29) warga jalan Tiung Kelurahan Labuh Baru Timur.Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Agung Rama Setiawan., S.I.K., M.Si, membenarkan telah mengamankan seorang tersangka laki-laki tindak pidana curanmor berinisial PT alias Putra pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 pukul 05.30 wib.

 

Dikatakan Kapolsek, pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 Sekira pukul 20.00 Wib, tersangka dan temannya inisial S dalam pencarian (DPO) yang menggunakan sepeda motor merk honda CBR warna hitam datang ke jalan Khadijah Ali Gang Permata tujuan untuk membeli Narkotika jenis shabu.

 

"Setelah tiba di jalan Khadijah Ali Gang Permata Kampung Dalam, tersangka Inisial S (DPO) melihat sepeda motor yang sedang diparkir diteras depan rumah korban Utari (27), kemudian tersangka S mencuri sepeda motor tersebut dengan menghentakan stang sepeda motor sehingga kunci stang rusak.

 

Setelah kunci stang sepeda motor dapat dirusak tersangka S kemudian menyerahkan kepada tersangka inisial PT alias Putra untuk dibawa dengan cara mendorong (step) yang menggunakan kaki tersangka S," imbuh Kapolsek.

 

Selanjutnya, setibanya di jalan Meranti Kecamatan Payung Sekaki, petugas ronda yang sedang berkeliling menghentikan tersangka dan tersangka S, kemudian  tersangka S langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor CBR yang dikendarai-nya dan meninggalkan tersangka inisial PT alias Putra yang sedang menguasai sepeda motor hasil curian itu Sabtu tanggal 28 November 2020 pukul 02.00 wib.

 

Kemudian warga sudah ramai, langsung membawa tersangka PT alias Putra dan sepeda motor untuk diamankan petugas ronda di poskamling yang berada dijalan Serayu Kecamatan Payung Sekaki dan melaporkan kejadian ke Polsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

 

Guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Kapolsek Payung Sekaki  Iptu Agung Rama Setiawan., S.I.K., M.Si,  melalui Kanit reksrim Iptu Safril ,S.H.,M.H dan tim opsnal mendatangi lokasi tempat kejadian (TKP) untuk menjemput tersangka PT alias Putra beserta 1 (Satu) sepeda motor merk Honda beat street Nomor Polisi BM 5960 AAD, Warna Putih, Sabtu 28/11/2020 pukul 05.30 wib," tambah Kapolsek.

 

Setelah dilakukan interogasi tersangka PT alias Putra mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor yang sedang diparkir diteras depan rumah di jalan Khadijah Ali Gang Permata Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan bersama temannya tersangka S.

 

Adapun barang bukti yang dapat diaman bersama tersangka PT alias Putra, berupa 1 (satu) unit Sp motor merk Honda beat street Nomor Polisi BM 5960 AAD, Warna Putih dan tersangka diterapkan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 Ke 5 KUHPidana.(Ocu Bundo).(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex