Sentra Gakkumdu Memutuskan Tidak lanjutkan Dugaan Bubarkan Kampanye 02 Aman

Ahad, 29 November 2020 - 12:30:35 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Adanya dugaan laporan ke pihak Bawaslu Kabupaten Bengkalis terkait Ketua RT Hermanto melakukan pembubaran kampanye paslon Abi Bahrum Herman nomor urut  02 Aman didesa Muara Basung kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis yang terjadi beberapa minggu lalu seperti yang dituduhkan oleh pihak tim Aman.

 

Informasi yang diterima, sidang pleno yang turut dihadiri dari Tim Sentra Gakkumdu pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan Polres Bengkalis serta Bawaslu Kabupaten Bengkalis dilaksanakan, Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB tertutup dikantor Bawaslu Kabupaten Bengkalis.


 
Dari hasil sidang pleno tersebut bahwa Tim Sentra Gakkumdu Bengkalis hingga digelar pukul 18.30 Wib memutuskan pengaduan oleh tim 02 Aman ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

 

Saat mencoba melakukan mengklarifikasi kepada Koordinator Bawaslu Bengkalis M Hary Robianto  melalui sambungan telepon belum ada tanggapan. 

 

Terpisah saat mencoba melakukan klarifikasi terhadap anggota Sentra Gakkumdu yang hadir pada saat itu yaitu anggota dari unsur Kejaksaan Negeri Bengkalis Ferry Dewantoro membenarkan bahwa hasil keputusan pleno memutuskan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.


Anggota sentra Gakkumdu Bengkalis dari unsur Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ferry Dewantoro ini juga mengatakan bahwa Tim Sentra Gakkumdu yang turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Bengkalis, beserta anggota, dan M Hary Robianto serta pihak Bawaslu Provinsi Riau, dan dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan rapat pleno terhadap pengaduan dari tim 02 Aman terkait dugaan pembubaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua RT setempat didesa Muara Basung, kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

 

“Iya benar, sidang pleno yang digelar Jumat (27/11) dimulai pukul 15.30 Wib hingga pukul 18.30 Wib kami dari salah satu koordinator Sentra Gakkumdu yang hadir, sepakat pada sidang pleno untuk laporan dugaan pembubaran kampanye 02 Aman tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap Ferry Dewantoro yang hadir pada sidang pleno tersebut. 

 

Dikatakan Ferry Dewantoro untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yanag ada selama proses pemilihan calon kepala daerah apakah dinaikan atau tidaknya tentunya harus dilaksanakan sidang pleno dari Tim Sentra Gakkumdu terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaaan serta Bawaslu Bengkalis. 

 

“Sidang pleno itu hadir kasat reskrim Polres Bengkalis, dan juga pihak Bawaslu Bengkalis dan Provinsi. Hasil sidang pleno sepakat tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Ferry Dewantoro yang juga Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis ini. 

 

Dalam kesempatan berbeda hal tersebut juga sempat dibantah oleh Ketua RT Herman bahwa pembubaran kampanye door to door dengan membagikan brosur pasangan Abi Bahrum Herman nomor urut 02 yang ditudukan oleh tim Aman tidak mendasar. Dan mengaku tak habis pikir dengan cara cara yang dilakukan oleh tim 02 Aman tersebut. 
       

"Saya tak menyangka kejadiannya dimanfaatkan oleh tim paslon no 2 untuk kepentingan mereka. Makanya saya harus beri penjelasan. Terlalu naif jika saya di katakan membubarkan kampanye door to door dengan bagikan brosur nomor urut 02 Aman. Saya hanya RT yang mengakomodir keluhan warga. Warga saya takut orang asing datang ke kampungnya karena wabah Corona. Mereka tak ingin orang mendatangi rumahnya karena takut Corona," tegas Hermanto belum lama ini.(tim)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex