Diduga Jual Nomor Judi Togel di Kedai Tuak, Pelaku Diciduk Polsek Tapung Hilir

Jumat, 27 November 2020 - 12:07:18 WIB
Share Tweet Google +


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir amankan seorang pria yang diduga menjual nomor judi togel, di kedai tuak yang berlokasi di Desa Kota Baru Tapung Hilir pada Kamis malam (26/11/2020).

Pelaku judi togel yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah HS alias H (35) warga Desa Kota Baru Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. 

 

Petugas juga mengamankan barang bukti 4 lembar kertas putih berisi catatan nomor togel, sebuah buku tafsir mimpi, 1 unit Hp Nokia warna biru, 2 buah pena dan sebuah dompet warna coklat Merk Levis, serta uang tunai sebesar Rp 1.212.000 yang diduga dari hasil perjudian. 

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/11/2020) sekira pukul 22.00 wib, saat itu piket Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas judi togel di kedai tuak milik sdr. Manulang yang berlokasi Desa Kota Baru, Tapung Hilir.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Setiba dilokasi Tim menemukan tersangka HS sedang melakukan aktivitas judi togel, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Ocu Bundo)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex