LPK-RI-BAI Dampingi Konsumennya Dalam Persidangan Gugatan Wanprestasi

Selasa, 24 November 2020 - 21:03:42 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI Badan Advokasi Indonesia (BAI) Mendampingi Konsumennya di persidangan gugatan wanprestasi Batavia prosperindo finance tbk, yang di gelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rokan Hulu Selasa 24/11/2020.

 

Dengan tetap mengikuti Protokoler kesehatan, sidang gugatan ini dihadiri oleh Ketua Umum LPK-RI-BAI, Jallaludin Ginting, Sekjen LPK-RI-LAI, Sukardi beserta beberapa anggota lainnya, Hadir juga sebagai Penasehat Hukum dari LPK-RI-BAI, Mustiwal Fitri. SH dan rekannya Boy Roy. SH

 

Usai melaksanakan sidang gugatan tersebut
ketum LPK-RI.B.A.I, Jallaludin Ginting saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan kita akan tetap slalu optimis menjalankan tugas sebagai mestinya." Katanya.

 

Kita sebagai salah satu jajaran Organisasi LPK-RI-BAI yang ada di seluruh Indonesia tentu kita mengetahui isi dari  Undang- Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor VIII  Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen." Ujarnya.


Sekjen LPK-RI-BAI Menambahkan kehadan organisasi LPK-RI-BAI di Rokan Hulu sesuai dengan UU-RI No VIII ini kita bisa membantu para konsumen sesui jalurnya dan menjalankan seperti biasanya." Tambah Sukardi mengakhiri.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex