PN Pelalawan sidang Perkara Pidana Pilkada Pelalawan, Oknum Kepsek Kampanye Paslon no 04 Karena janji SK dan Jabatan, Jumat 20 November 2020

Perkara Pilkada Pelalawan Oknum Kepsek Berkampanye Dijanji SK dan Jabatan

Jumat, 20 November 2020 - 22:47:35 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD 006 di desa Sering, Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan menjadi Terdakwa dalam Perkara Pidana Pilkada. Oknum Kepsek tidak takut mengkampanyekan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 lantaran ia dijanjikan SK jabatan.


Hal ini terungkap pada sidang perdana Pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Pelalawan, Jumat (20/11/2020). Duduk sebagai terdakwa, Baharudin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat sebagai Kepsek.


Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut majelis hakim diketuai Nurahmi SH MH. Ia didampingi dua hakim anggota, Joko Ciptanto SH dan Rahmat Hidayat Batu Bara SH MH.


Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan dihadiri Rahmat Hidayat SH sekaligus membacakan dakwaan. Sementara dari pihak terdakwa didampingi penasehat hukum dari kantor Assep Rukhyat Partner.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Rahmat Hidayat, terdakwa sebelum terlibat mengkampanyekan Paslon nomor urut 4. Ia sudah diingatkan bahwasanya ASN dilarang terlibat berpolitik.


Hanya saja, terdakwa tak takut lantaran SK jabatan posisi dirinya sudah di tangan Adi Sukemi yang merupakan calon bupati Pelalawan Pelalawan. "Tak takut 'sayo do' ikut kampanye, sebab SK 'sayo' sudah ditangan Adi Sukemi," kata terdakwa dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Rahmat.
Terdakwa ikut memasang umbul-umbul untuk Paslon nomor urut 4, hingga menghadiri kampanye dialogis seraya mengacungkan simbol untuk calon bupati yang merupakan anak kandung bupati Pelalawan HM Harris.
Dua orang penasehat hukum yang hadir ketika ditanya hakim ketua tentang tanggapannya mengenai dakwaan jaksa, tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex