H Lukman MPd Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak

Kadisdikbud Siak H Lukman Mpd Sebut Dana BOS Tahap III Sudah Dicairkan & Telah Bisa Dipergunakan

Kamis, 12 November 2020 - 20:25:24 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun 2020 ini telah ditransfer oleh pusat (Kemendikbud) secara langsung ke rekening Satuan Pendidikan.

 

"Pencairan dibagi dalam 3 tahap. 

Tahap 1 (Januari s/d Maret) dicairkan pada bulan Februari 2020 kemarin, kemudian untuk tahap 2 (April s/d Agustus) cair bulan Mei dan Juni 2020 lalu. Adapun untuk tahap 3 (September s/d Desember) telah  ditransfer Pusat bulan Oktober 2020 ke Rekening Satuan Pendidikan masing-masing. Sementara untuk tahap 1 dan tahap 2 sudah dicairkan Satuan Pendidikan," ungkap H Lukman Mpd Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak kepada wartawan media ini, Kamis (12/11/2020) malam.

 

Adapun dalam penerimaan dan  pelaporan penggunaan Dana BOS di Kabupaten Siak kata H Lukman, hal ini diatur dalam Permendagri No 24 tahun 2020, dimana Dana BOS dicatat sebagai pendapatan daerah dan harus dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran Kabupaten, " setelah itu barulah masing-masing satuan Pendidikan bisa membelanjakan dana tersebut," jelasnya.

 

H Lukman juga menjelaskan, terkait penyaluran Dana BOS Tahap 3, pencairannya mengacu pada Cut Off Dapodik  pada tanggal 31 Agustus 2020, dan dijadikan sebagai acuan dalam Penyusunan APBD Perubahan Alokasi Dana BOS 2020. Sehingga pencairan Dana BOS Tahap 3 menunggu Pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Siak tahun 2020.  Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun 2020 tertanggal 4 November 2020. 

 

"Pada saat ini Satuan Pendidikan telah bisa mencairkan dan membelanjakan dana BOS untuk Tahap 3 tahun 2020," katanya.

 

Lebih jauh dijelaskannya, sehubungan dengan beberapa hal sebagaimana tersebut diatas, pihaknya pun meminta perhatian dari para Kepala Satuan Pendidikan untuk segera melaksanakan kegiatan-kegiatan dan menggunakan Dana BOS terutama untuk keperluan pembayaran honor guru, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan lain sebagainya sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disetujui. 

 

"Selanjutnya kami juga menghimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan agar tetap menjaga dan memperhatikan keamanan serta kebersihan lingkungan sekolah," tutupnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex