Polsek Ukui tangkap tersangka pencabulan anak dibawah umur , Senin (02/11/2020)

Polsek Ukui Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Senin, 02 November 2020 - 19:11:21 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Unit Reskrim Polsek Ukui Jajaran Polres Pelalawan amankan seorang tersangka kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pelakunya UC alias BR (37) warga Desa Ukui Dua ditangkap dirumahnya pada Sabtu tengah malam (31/10/2020).

 

Penangkapan Tersangka UC alias BR ini atas laporan LT (21) selaku ibu dari korban AS (5), yang tidak terima atas perbuatan Pelaku UC alias BR yang melakukan pencabulan terhadap putrinya.

 

Peristiwa ini diketahui bermula pada Jumat sore (30/10/2020) sekira pukul 17.10 wib, saat itu korban As tidak mau mandi. Namun setelah di bujuk oleh ibunya korban akhirnya mau mandi dengan syarat tidak mencebok kemaluannya dengan alasan perih. Ibu korban sempat curiga dan langsung menanyakan kepada anaknya perihal perih yang dialami anaknya. Alangkah terkejutnya ibu korban saat mendengar pengakuan anaknya bahwa kemaluan korban perih akibat di gesek-gesek oleh kemaluan Tersangka UC Als BR. 


Masih menurut pengakuan korban bahwa kejadian tersebut terjadi sekira pukul 16.30 wib Jumat (30/10/2020) bermula saat korban bermain sepeda di depan rumah tersangka. Kemudian tersangka memanggil korban, setelah korban masuk kedalam rumah tersangka membawa korban ke kamar mandi untuk melancarkan aksi bejatnya yakni membuka celana luar dan dalam korban lalu mengesekan kemaluan tersangka ke kemaluan korban AS (5).


Tersangka sempat memberitahukan kepada korban bahwa kejadian tersebut jangan diberitahu kepada orang tuanya atau orang lain.


Mendengar pengakuan anaknya AS seperti itu. Ibu korban yang tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anak perempuannya yang masih dibawah umur ini, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ukui untuk pengusutan lebih lanjut.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ukui AKP  Rifendi SSos.,MSi langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk lakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap terduga pelaku.


Pada malam harinya sekitar pukul 01.00 wib, tersangka UC alias BR berhasil diamankan saat berada dirumahnya yang berlokasi di Desa Ukui Dua tak jauh dari rumah korban, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ukui untuk dimintai keterangan.


Kapolsek Ukui AKP  Rifendi SSos.,MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, tersangka UC alias BR. Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex