Berikut Tarif Tol Permai Mulai 2 November 2020

Selasa, 27 Oktober 2020 - 19:35:57 WIB
Share Tweet Google +


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Surat Keputusan (SK) terkait penetapan pengoperasian Jalan Top Pekanbaru - Dumai (Permai) dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR), Telah Diterima Oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

 

Diterimanya SK tersebut oleh Pemprov Riau maka pengoperasian tol Permai itu bakal diterapkan dalam sistem berbayar.

 

Ketentuan itu jelas tertuang di dalam salinan SK yang telah diterima Gubernur Riau, Syamsuar. Mendatang, seluruh pengoperasionalan jalan bebas hambatan itu resmi dikenakan tarif terhitung mulai 2 November 2020.

 

SK bermomor 1525/KPTS/M/2020 itu diserahkan langsung oleh manajemen PT Hutama Karya, selaku pengelola aset nasional tersebut kepada Gubernur Riau, Syamsuar.

 

“Tarif tol sudah disampaikan oleh pimpinan HK dan disampaikan kepada masyarakat Riau. Mulai tanggal 2 November, operasional tol sudah berbayar menggunakan kartu,” kata Syamsuar, Selasa (27/10/2020) siang.


 
Gubri menegaskan, sampai saat ini sudah lebih dari 445.000 kendaraan yang melintas di aset nasional itu sejak pertama kali diresmikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa saat lalu.

 

Meski bakal segera dikenakan biaya, Syamsuar mengatakan bahwa masyarakat masih bisa menikmati fasilitas perlintasan itu secara gratis hingga 1 November mendatang.

 

“Manfaatkanlah hingga tanggal 1 November jika ingin menikmati fasilitas tol Pekanbaru-Dumai gratis. Lewat dari itu, ya sudah dikenakan biaya. Sampai  sekarang memang sudah mencapai 445 ribu kendara yang lewat. Tapi mungkin itukan karena belum berbayar, kemungkinan kalau menurut analisa dari pimpinan HK katanya akan menurun,” jelas Gubri.

 

Berdasarkan dari SK yang dikeluarkan, tarif tol Permai sudah ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan, tarif dihitung sampai ke Kota Dumai dari pintu tol Pekanbaru-Dumai. Untuk golongan I diantaranya, Sedan, Jip Pickup atau truk kecil dan bus, seharga Rp118.500.


 
Kemudian, Golongan II truk dengan dua gander, seharga Rp178.000, golongan III truk dengan tiga gander, seharga Rp178.000, golongan IV, empat gander dan golongan V, seharga Rp237.000 dan truk dengan lima gander atau lebih seharga Rp237.000.

 

Adapun panjang pintu tol yakni 131,5 Km yang terdiri atas 6 (enam) seksi tol yakni:

 

Seksi I: Pekanbaru – Minas sepanjang 10 KM
Seksi II: Minas – Kandis Selatan sepanjang 24 KM
Seksi III: Kandis Selatan – Kandis Utara sepanjang 17 KM
Seksi IV: Kandis Utara – Duri Selatan sepanjang 26 KM
Seksi V: Duri Selatan -Duri Utara sepanjang 29,5 KM dan,
Seksi IV: Duri Utara – Dumai sepanjang 25 KM.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex