Tersangka dan barang bukti diamankan Polisi

Kantongi Pil Ekstasi, Seorang Pemuda di Kandis Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Siak

Jumat, 23 Oktober 2020 - 11:00:25 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Ditengah pandemi Covid-19 yang mewabah, Kapolres Siak tetap menggenjot personel Opsnal Narkoba untuk tetap eksis mengungkap pelaku penyalahangunaan narkotika.

 

Ini terbukti pada Selasa (20/10/2020) sekira pukul  21.30 WIB kemarin. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak berhasil menangkap satu orang pelaku yang selama ini sudah meresahkan masyarakat karena sudah meracuni warga dengan mengedarkan narkotika jenis Ekstasi. 

 

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari pihak Kepolisian Polres Siak, upaya pengungkapan ini setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan yang mendalam tentang kegiatan pelaku dalam mengedarkan pil haram tersebut, hingga akhirnya pelaku yang berinisial OB (23) ditangkap di Karoke Sodara tepatnya di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Km 78 Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

 

"Saat digeledah Ditemukan 5 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi dan ikut disita 1 unit Handphone merk Oppo Warna Biru,1 Lembar Tissu, " jelas Kapolres Siak AKBP DODDY F.SANJAYA SH, SIK, MIK melalui PS.Paur Subbag Humas Bripka Dedek Prayoga kepada awak media, Jumat (23/10/2020) pagi.

 

Hasil interogasi awal terhadap pelaku bahwa Narkoba jenis Ekstasi itu didapat dari seseorang berinisial DN (Daftar Pencatian Orang).

 

Kata Dedek, pengungkapan ini tidak lepas dari informasi dan kerjasama dari masyarakat.

 

"Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian atas penangkapan pengedar Narkoba ini," kata salah seorang warga bernama Umar.

 

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

"Dalam kesempatan ini Polres Siak menghimbau agar masyarakat menjauhi dan ikut melawan peredaran narkoba karena banyak dari tindak pidana yang terjadi secara umum berawal dari pelaku yang kerap kali mengkosumsi narkoba dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba agar melaporkan atau menginformasikan kepada kepolisian terdekat".Ucap Dedek.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex