PH Terdakwa Keberatan Dengan Tuntutan JPU, Karena Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:46:50 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Sidang kasus Narkoba dengan terdakwa 
M.Yunus, Yani, Arif dan Wawan yang sebelumnya telah digelar Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dengan  menghadirkan saksi Mahkota pada tanggal 30 September yang lalu,Hari ini sidang digelar lagi dengan agenda  penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 21/10/2020 Pukul 15.30 Wib.


Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irpan H Lubis SH.MH, didampingi oleh dua anggota majelis hakim
dan satu orang paneteria pengganti.
Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Hidayad SH Dan Penasehat Hukum (PH) Para terdakwa M.Hakim.Spd.SH.MH bersama satu rekannya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Rohul, Robby Hidayad SH
Membacakan amar tuntutan didepan majelis hakim dengan tuntutan yang berbeda, untuk Terdakwa Wawan dan M.Yani dituntut 3 Tahun penjara Sementara untuk Arif dan M.Yunus di tuntut 5.6 Tahun.


JPU menuntut terdakwa Arif dan M.Yunus dengan hukuman 5.6 tahun penjara lantaran terdakwa merupakan terpidana dengan kasus yang sama dimana sebelumnya terdakwa pernah dihukum." Kata Robby didepan majelis hakim.


Usai melaksanakan sidang PH. Terdakwa 
M.Hakim.Spd.SH.MH saat dikonfirmasi oleh para awak media mengatakan keberatan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.

 

"Kami dari PH para terdakwa sangat keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh  JPU karena apa yang dibacakan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tidak ada kecocokan dari keterangan para saksi." Katanya.


M. Hakim juga menyampaikan kalau mereka telah memohon kepada Majelis Hakim untuk membuat pembelaan karena tidak sesui amar tuntutan dengan fakta persidangan.

 

"Dari unsur-unsur yang tidak terpenuhi maka kami dari PH terdakwa akan membuat pembelaan dan ini sudah kita sampaikan kepada majelis hakim, kita minta waktu 2 minggu kedepan karena banyak kejanggalan yang dibacakan oleh JPU, sebagai salah satu contohnya dalam pembacaan amar tuntutan tadi katanya klien kami M. Yunus melemparkan sabu-sabu namun dalam fakta persidangan sesuai saksi yang dihadirkan klien kami tidak ada melemparkan sabu-sabu." Katanya.

 

Namun biarpun begitu kami dari PH terdakwa mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan pembelaan kepada kami dan kami meyakini apapun nantinya keputusan hakim itulah yang adil buat kita karena keadilan itu ada di gedung majelis ini." Ucap M. Hakim mengakhiri.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex