Kasus Penadah Material Tower PLN di Limpahkan Ke Kejaksaan Inhu

Senin, 15 Januari 2018 - 16:41:20 WIB
Share Tweet Google +

Kasus Penadah Material Tower PLN SUTT dilimpahkan ke Kejaksaan Inhu.

Akhirnya Siang tadi (15/01/18) pihak Kejaksaan Negeri Kab. Inhu  menerima pelimpahan satu orang tersangka atas nama RV umur 31 tahun, Jenis Kelamin Perempuan alamat jln. Nusa Indah Dusun Kaplingan Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu. Kab. Inhu atas perkara Penadahan atau pertolongan jahat.

Pelimpahan tersangka dari Pihak Polsek Kelayang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Inhu dilaksanakan di Ruang Tahap 2 Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Inhu.

Tersangka merupakan penadah barang berupa besi Material Tower PLN Saluran Udara Tegangan Tinggi T/L 150 kv jalur Rengat Taluak Kuantan yang merupakan hasil curian di Desa Talang Sei Parit Kec. Rakit Kulim Kab. Inhu, pada tanggal 03 dan 23 Agustus 2017 lalu.

Adapun barang bukti yang juga ikut diserahkan berupa uang tunai sejumlah Rp. 37.510.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus sepuluh ribu rupiah)



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex