Atal S Depari Ketua PWI Pusat

PWI Minta Kapolri Usut Dugaan Kekerasan Oknum Polisi ke Jurnalis Saat Demo

Ahad, 11 Oktober 2020 - 10:12:13 WIB
Share Tweet Google +


JAKARTA, CATATANRIAU.COM | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyesalkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap para jurnalis yang meliput demo tolak UU Cipta Kerja. PWI menegaskan para wartawan dalam menjelaskan tugasnya dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari mengatakan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.


“Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata Atal S Depari dalam keterangan tertulis, Jumat (09/10/2020).


Karenanya, pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara.


“Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya dan apalagi sampai dibunuh,” jelas Atal S Depari.


Atal S Depari mengatakan, jika wartawan yang meliput aksi protes UU Cipta Kerja sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik maka seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum. Maka tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput demonstrasi anti UU Cipta Kerja merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers.
“Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Tegasnya, ini merupakan pelanggaran sangat serius,” ujarnya.

 

Untuk itu, PWI Pusat meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mengusut tuntas dan segera melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang sudah menghambat, menghalangi tugas wartawan dengan melakukan perusakan, perampasan, dan penganiayaan kepada wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja.


“Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,” kata Atal S. Depari.


Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menambahkan, kekerasan terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja bukan hanya terjadi di Jakarta. Berdasarkan laporan dari PWI-PWI di daerah hal yang sama juga terjadi di Medan, Lampung, Bandung, dan beberapa provinsi lain.


“Kami mengimbau pimpinan Polri memberikan pembinaan, pelatihan, dan pendidikan kepada polisi yang bertugas di lapangan bagaimana seharusnya menghadapi pers. Sehingga mereka paham bagaimana menghadapi pers di lapangan dan tidak main hakim sendiri yang merusak sendi-sendi demokrasi,” tutup Mirza.


Sebelumnya, Polri sudah angkat bicara mengenai dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat demo.


“Pada hakikatnya emang harus jujur mengakui bahwa kita melindungi wartawan. Kadang-kadang kalau situasi chaos, anarkis, kadang-kadang anggota juga melindungi dirinya sendiri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10).


Argo mengingatkan bahwa antara personel kepolisian dengan wartawan juga harus saling bekerja sama di lapangan. Dia mengatakan, apabila mendapat intimidasi wartawan tersebut harus bisa menunjukkan identitasnya.


“Kita kerja sama, komunikasi di lapangan dan kemudian mempunyai identitas yang jelas, dilihat oleh teman-teman anggota. Sampaikan saja di sana bahwa saya seorang wartawan saya ingin meliput,” ujar Argo.


Dikatakan Argo, wartawan seharusnya berada di belakang polisi saat meliput demo yang berujung kericuhan. Argo memastikan para wartawan akan terlindungi jika berada di belakang polisi.

 

“Kan nggak mungkin (wartawan) di depan anggota pada saat ada lempar-lemparan. Mereka pasti di belakang, bisa terlindungi oleh anggota itu sendiri,” sebutnya.***
Sumber : Detik.com




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex