PKS PT SIPP Rangau Terancam Bakal Tutup, Bila Tidak Penuhi K3 Amdal

Jumat, 09 Oktober 2020 - 19:15:29 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Akhirnya Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Ruby Handoko, memberikan tanggapan persoalan Limbah yang terjadi di PKS PT SIPP  Rangau, Kecamatan Bahtin Solapan.

 

Bahkan akan mengajukan ke PJ Bupati Bengkalis agar menghentikan operasionalnya, bila belum memenuhi K3 Amdalnya.

 

Hal ini dismpaikan Ruby Handoko, pada awak media melalui sambungan WA.
Ruby menepis anggapan bahwa Komisinya tidak menjalankan fungsinya, namun sebaliknya segera (Senin) akan melayangkan surat ke Managjemen SIPP untuk shearing ke Gedung DPRD Bengkalis,
"Dewan akan menanyakan persoalan yang telah terjadi, dan sejauh apa yang dilakukan terhadap dampaknya, baru Komisi akan turun dan menentukan sikap," terangnya.

 

Lanjut Ruby Handoko, persoalan Limbah SIPP jauh hari kami sudah ingatkan, dan mereka telah berjanji akan melakukan perbaikan.
Namun paktanya persoalan limbah dan peduli lingkungan tetap persoalan yang paling mendasar yang tidak kunjung usai.

 

Sebagai Wakil Rakyat sangat mengharapkan, keberadaan perusahaan dapat menguntungkan Masyarakat sekitarnya, secara umum meningkatkan prekonomian Kabupaten Bengkalis.

 

"Kita akan bertemu rapat dengan pihak perusahaan SIPP hari Senin (12/10/20). Jika kondisi pabrik itu tidak dibenahi dengan baik, kita akan merekomendasikan kepada Pj Bupati Bengkalis, H Syahrial Abdi, untuk segera memberhentikan operasional PMKS PT. SIPP sementara, sampai kondisi pabrik itu dibenahi dengan baik, dan standar", ujar Ruby Handoko.

 

Diakhir perbincangan, Ketua Komisi itu juga mempaparkan bahwa ia berharap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis, kiranya dapat mensejahterakan masyarakat.

 

"Kalau tidak mensejahterakan rakyat Kabupaten Bengkalis, lebih baik angkat kaki dari daerah Kabupaten Bengkalis", tegas Ruby Handoko kemudian.

 

Adapun beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PMKS PT. SIPP yakni, pelanggaran terkait perizinan, Amdal meliputi UPL dan UKL, pajak, serta lokasi berdiri pabrik di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex