Tim Pemburu Taking Covid-19 di Minas Hari Ini Sisir 10 Tempat Usaha Ini

Ahad, 04 Oktober 2020 - 11:07:15 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Tim gabungan hunting dan stasioner operasi yustisi 2020 pemburu taking Covid-19 Kecamatan Minas, hari ini kembali  melaksanaan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Ahad (04/10/2020) pagi tadi.

 

Giat ini tampak dilaksanakan oleh Personil Gabungan dari Koramil Minas, Polsek Minas dan Satpol PP Kecamatan Minas.

 

"Sasaran utama dalam Ops ini adalah penggunaan masker dan menjaga jarak ditempat keramaian," kata Kapolsek Minas AKBP Birma Naipospos.

 

Dijelaskannya, adapun tempat atau lokasi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini diantaranya :

 

1. Depan SMP IT Minas Barat

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km. 31 Kampung Minas Barat Kec. Minas Kab. Siak.

 

2. JM Ponsel

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km. 30 Kel. Minas Jaya Kec. Minas Kab. Siak

 

3. Bengkel Kurnia

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km. 30 Kel. Minas Jaya Kec. Minas Kab. Siak

 

4. Warung Pecel Lele Anto

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km. 30 Kel. Minas Jaya Kec. Minas Kab. Siak

 

5. Warung Makan Mitra

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km. 30 Kel. Minas Jaya Kec. Minas Kab. Siak

 

6. Toko Harian Anggi

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km. 30 Kel. Minas Jaya Kec. Minas Kab. Siak

 

7. Bengkel Andi

Alamat  : Jl. Yos Sudarso Km.31 Desa Minas Barat Kecamatan Minas

 

8. Toko Ponsel Riki

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.31 Desa Minas Barat kec. Minas Kab. Siak

 

9. Bengkel Ajo Munang

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km. 31 Desa Minas Barat Kec. Minas Kab. Siak

 

10. Pangkas Rambut Nias

Alamat : Jl. Yos Sudarso km.31 Desa Minas barat kec.Minas Kab. Siak.

 

Lebih jauh dijelaskannya bahwa, giat ini dilakukan dalam rangka mencegah,  memutus mata rantai agar tidak meluasnya penyebaran Virus Covid 19 (Corona) serta berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban dalam masyarakat guna menjaga kondusifitas dalam menjalankan aktifitas sehari maupun usaha dagang atau jualan.

 

"Para pedagang yang kita temui mereka bersedia untuk menggunakan Masker dimanapun berada, bersedia menyediakan tempat cuci tangan/Hand Saniter didepan tempat usahanya,  penjual atau pedagang mereka juga bersedia mengurangi jumlah kursi dan meja diwarung tempat usahanya dengan susun jarak antar orang atau kursi minimal 1 Meter dan jarak antar meja minimal 2 Meter guna menghindari perkumpulan orang," katanya.

 

Pihaknya juga meminta kepada para pedagang agar mengatur jaga jarak aman (Psycal Distancing) saat antrian pembeli dalam memesan makanan yang akan dibawa pulang minimal 2 Meter. Kemudian meminta pedagang agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dari pemerintah terkait pola hidup New Normal dalam antisipasi penyebaran virus covid 19 (Corona). 

 

"kita juga melakukan teguran simpatik serta melakukan penegakan Hukum kepada pelaku usaha atau pengunjung yang tidak memenuhi protokol kesehatan covid 19, kemudian melakukan tindakan tegas kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Yang tidak menerapkan 3M seperti tidak memakai masker, tidak jaga jarak dan tidak mencuci tangan." Tukasnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex