Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polres Rohul

Polres Rokan Hulu Mengamankan 2 Orang Pelaku TP Narkotika Jenis Exstasi Dan Shabu

Senin, 28 September 2020 - 19:51:26 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis extasy dan shabu, RG (36) dan IN (28), Jum’at, tanggal 25/09/ 2020  pukul 10.30 Wib, tepatnya di Jalan Dipenogoro depan Kantor PMI Rohul, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.


Kapolres Rohul AKBP.Taufik LN.SIK.MH, melalui Rilis Humas Polres Rohul IPDA. Totok Nurdianto.SH menerangkan kronologi tertangkapnya para pelaku.

 

"Penangakapan berawal dari laporan atau informasi salah satu warga masyarakat SF (52), mengatakan bahwa ada seseorang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut di simpang Harapan Batang Kumu, Kec. Tambusai Kab.Rohul yang bermarga Ginting (Pelaku) sering mengedarkan Narkoba.

 

"Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi bersama empat orang personil Polres Rohul melakukan lidik di lapangan mengecek kebenaran informasi tersebut, dengan menggunakan jasa informan di lakukan pemesanan barang haram tersebut, namun saat akan di adakan penangkapan para pelaku berhasil melarikan diri.

 

"Namun naas bagi pelaku di saat ada team gabungan Polri,TNI dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi Penertiban Pemakaian Masker yang berlokasi di depan kantor PMI Rokan Hulu, Pelaku yang saat itu sedang mengemudi Mobil Avanza Warna Putih BM 1578 TC dengan membawa penumpang tiga orang yakni Sdri.Viona, Sdr.Apri dan Sdri.Itan dicegat oleh team gabungan karena mereka tidak memakai masker.

 

"Pelaku yang selama ini telah menjadi Target Operasi (TO) Polres Rohul Kasat Resnarkoba AKB Masjang Effendi langsung menyuruh pelaku untuk turun dan menunjukkan identitas dirinya serta melakukan penggeladahan terhadap pelaku dan di temukan dalam kantong plastik yang di pegang pelaku 1 butir pil extacy warna hijau merk logo robot dan di dapati  dalam saku celananya 5 butir pil ekstasi warna coklat merk logo
kinkong.

 

"Sementara di dalam mobil Pelaku di temukan satu pucuk senjata pistol jenis Airsoftgun tanpa amunisi, tiga unit handphone genggam yang lengkap dengan kartunya, Pelaku beserta tiga orang penumpangnya di bawa ke Mapolres Rohul, serta di lakukan interogasi terhadap para penumpang dan selanjutnya di lakukan pengembangan.

 

"Pada hari Sabtu 26/09/2020 dengan mendatangi kontrakan IN (Pelaku) di lakukan  penggeladahan di dalam kamaenya yang disaksikan oleh tiga orang saksi yaitu OC (25),AA (23) dan IAP (24) di temukan 1 alat pengisap shabu. 

 

"Pada hari itu juga kira-kira pukul 10.00 Wib dilakukan lagi pemeriksaan terhadap mobil pelaku dan didapati lagi 1 bungkus rokok Merk Sampoerna Mild, setelah diperiksa ternyata didalamnya terdapat  1 bungkus plastik klip warna putih yg berisikan pil exstasi, di temukan juga 8 paket yang di duga Shabu.

 

"Pelaku sekarang diamanakan di Mapolres Rokan Hulu beserta barang bukti untuk di proses lebih lanjut.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex