Ahmad Zul Raihan Fuadi Siregar ,Presiden BEM ST2P

Rehan BEM ST2P Protokol Kesehatan Harus Tegas Pasca Pelaksanaan Pilkada

Jumat, 25 September 2020 - 14:53:54 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) belum tahu kapan berakhir, sedang pesta demokrasi Pemilihan kepada daerah dan wakil kepala daerah harus tetap jalan. Untuk itu diminta kepada seluruh lapisan masyarakat membantu pemerintah serta aparatur hukum mentaati aturan.  Mentaati aturan yang mencegah penyebaran dan penularan COVID -19.

 

Dengan menjalankan protokol kesehatan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Hal ini disampaikan Ahmad Zul Raihan Fuadi, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Tehnologi Pelalawan (ST2P) di Pangkalan Kerinci, Jumat (25/09/2020).


Ahmad Zul Raihan Fuadi, yang kerap di panggil Rehan Bem ST2P ini memberikan pendapatnya mewakili mahasiswa. " Berharap seluruh lapisan masyarakat membantu pemerintah serta aparatur hukum mentaati aturan.  Mentaati aturan yang mencegah penyebaran dan penularan COVID -19. Dengan menjalankan protokol kesehatan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat" ungkap Rehan.
Rehan melihat perlu mendukung
upaya Polri untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan menyukseskan Pilkada kabupaten Pelalawan tahun 2020.


Menurut Rehan Berkaitan dengan isu penundaan ataupun penetapan Pilkada di masa pandemi. "Sebaiknya  seluruh lapisan masyarakat mendukung program pemerintah terkhususnya Polri dalam mensukseskan Pilkada serentak yang akan di adakan tanggal 9 Desember 2020" jawabnya.
Ditambahnya,  Seluruh masyarakat  turut andil dalam mengambil peran mengawasi pelaksanaan Pilkada agar berjalan sukses. Serta ditengah  masa pandemi COVID- 19 yang semakin hari semakin menjadi-jadi sehingga dalam pelaksanaan pilkada nanti sukses.


Semua elemen masyarakat, bahkan pengawas harus benar benar serius dalam menjamin keamanan dan ketertiban Pilkada dengan mengikuti protokol kesehatan sebaik mungkin.


Rehan menyampaikan, bangga dengan adanya perbup, harus dilaksanakan. Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.


"Perbup ini tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di kabupaten Pelalawan. Pada intinya harus pakai masker, selalu jaga jarak, dan selalu cuci tangan dan diberlakukan untuk semua sektor" tutupnya. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex