"Berantai" 2 Orang Pengedar Narkotika di Siak Tertangkap, 1 DPO.

Ahad, 03 Desember 2017 - 19:31:14 WIB
Share Tweet Google +

Siak  –  Tak ingin berpuas diri, kali ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak kembali mengamankan 2 orang yang di duga tersangka Narkotika Jenis Shabu pada hari Sabtu, Tanggal 2 Desember 2017.

Kasat Narkoba AKP Herman Helani, SH mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat  setempat yang mengaku mengetahui bahwa ada salah seorang warga yang sering mengedarkan Narkotika jenis Shabu di daerah Kandis tersebut. Atas laporan tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak langsung bergerak cepat untuk menyelidi hal tersebut.

Atas ciri-ciri dan petunjuk dari masyarakat, tim melakukan pengintaian di seputaran TKP yaitu di Jl. Raya Pekanbaru-Duri Km 71 RT 004/RW 002 Kecamatan Kandis.  Tidak berlangsung lama, pelaku terlihat melintas di area lokasi penangkapan. Pada saat itu juga, tim langsung bergerak melakukan penangkapan dan saat digeledah Tim menemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok di kantong jaket yang digunakanya.

Pelaku yang yang berinisil RDS alias Dian (18 th) ini diketahui merupakan warga Kampung Kandis Kabupaten Siak yang saat ini berstatus pengangguran. Dari penangkapan terhadap tersangka Dian, Tim mengamankan beberapa barang bukti seperti 2 (dua) paket di duga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok bermerek, 1 (satu) unit Handphone  warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda moto warna hitam.

Dianpun bernyanyi bahwa barang haram tersebut memang miliknya yang di dapat dari  Saudara  MS alias Hendra (32 th) yang juga merupakan warga Kampung Kandis. Kemudian, Tim melakukan pemancingan terhadap saudara Hendra dengan menyuruh Saudara Dian/Pelaku I agar memesan barang haram itu kembali. Berdasarkan kesepakatan, Saudara Hendra / Pelaku II meminta agar Pelaku I langsung datang kerumah untuk mengambil barang tersebut.

Sesampai di rumah Pelaku II yaitu di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km 87 RT 001/ RW 003 Kandis , Tim langsung mengadakan penggrebekan dan mendapati pelaku II sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu didalam kamar rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim menemukan 1 (satu) paket besar diduga  Narkotika jenis Shabu yang terletak di dalam meja kamarnya. Selain itu, juga diamankan beberapa barang bukti seperti 200 (dua ratus) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kotak dompet tempat menyimpan Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah botol minuman larutan yang sudah di rancang jadi bong dan 1 (satu) buah mancis serta kaca pirek.

Dintrogasi pelaku II pun ikutan bernyanyi bahwa barang bukti tersebut memang miliknya yang di dapat dari Saudara Rusli (DPO) yang beralamat di Bagan Batu Rohil. Sampai saat ini Rusli masih sedang dalam pencarian, dan 2 orang pelaku yang sudah tertangkap beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Siak. Sampai saat ini, Tim Polres Siak masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna membongkar dan menangkap gerbong serta pengedar Narkotika lainya.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex