Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu

Rabu, 23 September 2020 - 08:59:29 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM Polres Bengkalis kembali mengamankan tiga orang pria diduga sebagai jaringan peredaran Narkotika, pada Hari Jum'at (18/9/2020) sekira pukul 17:30 wib, di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

 

Ketiga tersangka tersebut ialah DK (34th) laki-laki, warga Jalan HR. Subrantas Wonosari Timur, Gang Kusrim, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, RF (39th) laki-laki, warga Jalan Utama Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, RD (26th) Laki-laki, warga Desa Muara Mahat, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. SIK. MT dalam press release nya pada Hari Senin (21/9/2020) sekira pukul 13:30 wib, menyampaikan prihal tertangkap ketiga tersangka tersebut.

 

Pada hari Rabu (16/9/2020) sekira pukul 23:21 wib, Tim Sus Elang Malaka mendapatkan info dari Bea Cukai Bengkalis, yang sedang melakukan Patroli disekitar Selat Malaka tempatnya di perairan Bantan sampai Tanjung Sari, dan mendapati satu unit Speed Boat yang terlihat mencurigakan memasuki Sei. Penampar Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

 

Kemudian setelah mendapat info tersebut, Tim melakukan lidik selama dua hari, dan benar adanya masuk Narkoba Jenis Sabu, yang diduga kuat dibawa oleh RF yang diketahui adalah seorang Residivis Narkoba yang dulu telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis, juga diketahui baru bebas sekitar awal 2020.

 

Lalu pada Hari Jum'at (18/9/2020) Tim Sus Elang Malaka mendapat info bahwa RF akan menyebrang Pelabuhan Roro, kemudian Tim Sus bersama Bea Cukai Bengkalis melakukan pengintaian sekitar Pelabuhan Roro, tapi saat dipastikan ternyata RF hanya sendirian dan tidak membawa barang bukti Sabu tersebut.

 

Namum Tim tetap melakukan pengintaian di sekitar Roro, namun tidak ada terlihat hal yang mencolok. Lalu sekira pukul 17:30 wib, saat kendaraan mulai ramai Tim melihat ada satu kendaraan yang mencurigakan, dan dari hasil Sweping tim menggeledah satu unit mobil Toyota  Agya Merah yang dikemudikan oleh adalah tersangka DK bersama  dua rekannya RA dan TA dalam keadaan ketakutan.

 

Saat dilakukan penggeledahan Tim melihat satu tas merah disamping tersangka dan diakui oleh tersangka bahwa isinya adalah Narkoba Jenis Sabu seberat 10 Kg, kemudian segera dilakukan Introgasi terhadap DK dan ia mengaku bahwa Sabu tersebut milik tersangka RF yang diberikan pada saat di rumah RF, yang akan diserahkan kembali di Pelabuhan Sei. Selari Pakning dengan upah yang diterima oleh DK sebesar 3.000.000 Rupiah, dikarenakan tidak ada mobil DK meminta bantuan kepada TA kemudian TA meminta bantuan kepada RA yang diiming-imingi uang rokok untuk upah meminjam kendaraan padahal ini RA tidak mengetahui bahwa mobilnya dipinjam untuk membawa Narkoba.

 

Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap RF yang mana pada saat berkomunikasi dengan DK tersangka RF mengarahkan DK kepelabuhan Sei. Sekari Pakning, kemudian berubah arah ke Jalan Hangtuah Ujung Pekanbaru, namun belum sampai dijalan RF berhasil diamankan oleh Tim di pertigaan Jalan Hangtuah dan Harapan Raya Pekanbaru, yang sedang mengendarai satu unit Mobil Sedan Vios warna hitam.

 

Saat di introgasi RF mengaku bahwa Sabu ter9 benar miliknya yang di dapat dari O yang juga tinggal didaerah Jangkang  Bengkalis, dan akan dibawa ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada R dengan sandi Cewek Cantik, Sebagai kurir dari tersangka F yang diduga adalah pemesan Sabu tersebut.

 

Tersangka RF juga mengaku bahwa Sabu yang ia miliki didapatkan dari AZ warga Malaysia yang berdomisili di Malaysia, dengan kesempatan AZ meminta RF mengantarkan Sabu tersebut kepada F dengan upah 8.000.000 Rupiah per kilo.

 

Selanjutnya Tim juga mengamankan R di SPBU Kulim Ujung, yang pada saat itu R yang diperintahkan oleh F untuk mengambil barang tersebut dari RF dan menyimpannya sampai ada perintah selanjutnya dari F dengan upah yang dijanjikan sebesar 5.000.000 Rupiah, namun baru diterima sebesar 1.000.000 Rupiah.

 

Dari hasil penangkapan tersebut Tersangka memiliki peran masing-masing, DK sebagai Kurir yang mengantarkan Sabu kepada RF, kemudian RF berperan sebagi Pengendali dan kurir, O sebagai kurir becak laut barang dari Malaysia, R sebagai kurir dari F, dan F sebagai pemesan, serta AZ adalah pemilik barang awal.

 

Selanjutnya barang bukti yang diamankan dari DK Ialah Narkoba Jenis Sabu seberat 10 kg yang dibungkus dengan bungkus teh cina warna hijau dan kuning emas, 1 unit Toyota Agya Merah BM 1757 DX, 1 unit hp merk Oppo, dari tersangka RA didapatkan 1 unit hp Realme, dan TA 1 unit hp Xiomi warna hitam, dari RF diamankan 3 unit hp Vivo, Oppo, dan Redmi, 1 buah ATM BCA atas nama Cita Sari, 1 unit Mobil Vios hitam B 1030 NTB, dan sari R disita 1 unit hp merk Iphone, 1 unit hp nokia senter, dan 1 unit mobil Brio warna Abu-abu BM 1702 SB.

 

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Bengkalis dan Tim sedang melakukan penyidikan terhadap F dan O untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain lagi.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex