H.Safe'i Lubis Menang Telak Dalam Putusan PN Pasir Pengaraian

Selasa, 22 September 2020 - 21:15:58 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Sidang gugatan perdata lahan oleh H.Safe'i Lubis terhadap PT. Hutahean kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keputusan dari majelis Hakim. Selasa 22/09/2020 Siang.


Sidang kali ini dipimpin oleh Wakil ketua PN Pasir Pengaraian, Lusiana Amping SH.MH sebagai ketua majelis hakim yang di dampingi oleh dua hakim anggota Adhika Budi Prasetyo SH.MA.MH dan Adil Martogo Franki Simarmata, SH serta satu orang Panitera pengganti.


Dengan tetap mengikuti  protokol kesehatan, sidang ini di pimpin oleh wakil ketua PN Pasir Pengaraian Lusiana Ampieng SH.MH di dampingi dua hakim anggota Adhika Budi
Prasetyo SH.MA.MH dan Adil Martogo Franki Simarmata, SH serta satu orang Panitera.

 

Dengan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan sidang ini di bukak langsung oleh ketua majelis hakim Lusiana Ampeng sambil mengetokkan palunya pertanda sidang di mulai,seraya berkata "Sidang terbuka untuk umum"


Dengan digelarnya sidang berkali-kali bahkan sudah pernah diadakan sidang lapangan beserta para saksi-saksi yang dihadirkan baik dari penggugat ataupun tergugat, di tambah lagi dengan dokumen atau berkas-berkas yang di jadikan alat bukti maka majelis hakim dengan mempertimbangkan serta mempelajarinya maka majelis hakim memutuskan gugatan Bapak H.Safe'i di terima.

 


Untuk itu lahan yang digugat oleh Bapak H.Safe'i seluas 57, 42 Hektar yang berada di lahan PT.Hutahaen Dalu-Dalu tepatnya di Afdeling 8 (delapan) benar milik dari Bapak H.Safe'i Lubis di tambah lagi beliau sudah menang di pengadilan.

 


Usai mengikuti persidangan Penasehat Hukum (PH) Penggugat Efesus DM Sinaga, SH, didampingi Ramses Hutagaol, SH, MH, saat dikonfirmasi oleh awak media mengucapkan ribuan terima kasih kepada Majelis Hakim sebagai pemeriksa pengadilan pemutus perkara.

 


"Kami sebagai PH dari Penggugat mengucapkan ribuan terima kasih kepada majelis hakim bahwasanya tertanggal 22 september 2020 perkara atas gugatan wanprestasi nomer 66 PDT/2020 Pengadilan negeri pasir pengaraian antara H. Safi'i dengan PT. Hutahaen yang hasilnya dalam putusan permintaan kita dikabulkan ," Ucap Efesus.

 


Tambahnya lagi adapun permintaan dari PH.Penggugat sudah di kabulkan semua oleh majelis hakim.

 


"Kami dari PH Penggugat meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan semua permintaan kami pertama terkait kepemilikan lahan kurang lebih 57,42 hektar dan kedua terkait dengan hak pengelolaan yang selama ini belum dibayarkan menurut pertimbangan majelis kurang lebih 7,4 milyar dan semuanya sudah dikabulkan oleh majelis hakim." Tambahnya.

 


Ditempat yang sama usai melaksanakan sidang Budiman Lubis yang juga anak dari Bapak H.Safe'i Lubis mengucapkan rasa syukurnya atas keputusan yang telah di ambil oleh majelis hakim.

 


"Tentunya dengan berkali-kali kita ikuti sidang perdata ini, hari ini sudah diputuskan oleh majelis hakim dan Alhamdulillah gugatan kita di terima, kami atas nama keluarga besar Bapak H.Safe'i Lubis mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan mengucapkan ribuan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini." Ucapnya.

 


Budiman juga menceritakan kalau selama ini lahan itu benar milik orang tuanya yang digarap oleh PT.Hutahean.

 


"Sebenarnya sudah lama kami mengetahui kalau lahan itu benar milik orang tua kami dan sudah lama kami ingin lahan orang tua kami itu supaya di bayar dan dikembalikan oleh PT.Hutahean karena selama ini orang tua kami sudah terzolimi, belum lagi masyarakat yang ada sekitar 2300 hektar perjanjian, dan hari ini PN pasir pengaraian menunjukkan integritasnya kepada kita semua." Ungkapnya.

 


Budiman juga berharap kepada PN Pasir Pengaraian supaya untuk kedepannya bisa langsung turun kelapangan melihat fakta yang sebenarnya karena masalah lahan ini sudah hampir dua puluh tahun dan masyarakat juga masih menunggu hak mereka." Kata Budiman mengakhiri.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex