Mulai Besok Pagi, Kemenag Kampar Tidak Akan Melayani Masyarakat Tanpa Pakai Masker

Selasa, 22 September 2020 - 17:24:13 WIB
Share Tweet Google +


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Mulai besok pagi hari rabu tanggal 23 september 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar tidak akan melayani atau memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker. Demikian ditegaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, melalui Kepala Subbag Tata Usaha H Fuadi Ahmad SH MAB, dalam arahannya saat menajdi Pembina Apel pagi, hari selasa (22/09/2020) diruang terbuka Kantor Kemenag Kampar.

 

Fuadi menjelaskan, Tidak dilayaninya masyarakat yang tidak memakai masker ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE.22 tahun 2020 tanggal 09 September 2020  tentang Perubahan atas SE Nomor 16 Tahun 2020 tentang sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Bupati Kampar Namor : 800/BKPSDM-PKAP/739 Tanggal 15 September 2020 Tentang Pencegahan Perluasan Penyebaran Covid-19 serta Memperhatikan Kondisi Dampak Resiko Penyebaran yang Tinggi di Kab. Kampar.

 

Dalam Surat tersebut ada 4 poin yang yang harus menjadi perhatian kita bersama,  1. Dalam Melaksanakan Tugas ditempat Kerja Wajib Memakai Masker, dan Selalu menjaga jarak serta mencuci tangan sebelum dan setelah beraktifitas. 2. Tidak Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat yang Tidak Memakai Masker.

 

3. Mengatur Pegawai Yang Masuk Kantor Sebanyak 25% dari Jumlah Pegawai Yang Ada, dan yang ke-4. Pengaturan Ketentuan Sistem Kerja pada Mada Covid-19 dalam Tatanan Baru Ini Berlaku Mulai Tanggal 23 September 2020 sampai dengan dikeluarkan Ketentuan Baru Berdasarkan Peraturan / Edaran Kondisi serta Tingkat Resiko Penyebaran Covid-19 di Kab. Kampar, tegas Fuadi. 

 

Kemudian Fuadi juga menambahkan, Sistem Absen untuk seluruh Pegawai adalah WEH, dan khusus untuk yang piket wajib mengisi catatan kerja harian ketika masuk dan ketika pulang, pungkasnya. (Ocu Bundo).




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex