Jajaran Polres Siak Kembali Menangkap Pengguna dan Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Ahad, 26 November 2017 - 13:18:59 WIB
Share Tweet Google +

Siak (25/11/2017) -  Hanya berselang hari dari penangkapan terhadap salah satu pengedar Narkotika Jenis Shabu di Kabupaten Siak, Jajaran Polres Siak berhasil membekuk tersangka di duga Pengguna dan pengedar Narkotika Jenis Shabu.

Tersangka berinisial SP alias Centong yang berusia 30 tahun, di tangkap saat sedang memakai Narkotika Jenis Shabu di Jalan Pertamina Simpang Lencang Kuning Kecamatan Kampung Dalam, Siak. Pelaku yang merupakan warga Kampung Sialang tersebut diketahui tidak memiliki pekerjaan, dan dari informasi masyarakat setempat pelaku tidak hanya sering memakai Shabu namun juga sering melakukan transaksi Narkotika di kawasan tersebut.

Penangkapan yang di lakukan oleh Aipda Ardiyus (Ps. Kanit Intelkam Polsek Lubuk Dalam) dan Bripka Jefri Simbolon (KSPK 2 Polsek Lubuk Dalam )itu terjadi malam hari sekitar Pukul 21.30 WIB. Berdasarkan informasi yang didapat, Aipda Ardiyus dan Bripka Jefri Simbolon langsung mendatangi tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan alat bukti yang saat itu ditemukan 1(satu) paket Narkotika Jenis Sabu di tangan pelaku seharga Rp. 1.200.000. Selain itu, Tim Polsek Lubuk Dalam juga mengamankan alat bukti lainya berupa 1(satu)  set alat isap Bong  terbuat dari botol teh Frestea berserta dua pipet dan kaca pirek, 3 (tiga)  mancis dan 2 (dua) unit Handphone.

Berdasarkan interogasi awal, pelaku menjelaskan bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang datang ketempatnya dengan menawarkan Narkotika jenis Shabu tersebut. Namun, pelaku mengaku bahwa ia tidak mengenal orang tersebut bahkan juga tidak mengetahui namanya.

Pelaku yang dijerat Pasal Pasal 112 Jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Ttg Psikotropika, telah dibawa ke Polsek Lubuk Dalam guna penyelidikan dan pengembangan informasi lebih lanjut.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex