Tanah Ulayat Huta Haiti Hampir Punah Diperjual Belikan Oleh Sebagian Oknum Masyarakat

Selasa, 15 September 2020 - 13:43:38 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Dengan demikian, tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat bersangkutan.


Menanggapi hal itu E.Sunaryo Nasution (Glr Mangaraja Kayo) selaku Ketua Lembaga Kerapatan Adat Huta Haiti (LKA-HH) Raja Adat mengesalkan Tanah Ulayat Huta Haiti yang telah di perjualkan oleh sebagian masyarakat.


"Kita dari lembaga kerapatan adat mengesalkan kepada sebagian warga masyarakat yang sudah memperjual belikan tanah ulayat kita,mengingat tanah itu di berikan oleh kerajaan Rambah pada masa dulunya, Berkat perjuangan pada leluhur kita, Seharusnya tanah itu di miliki oleh masyarakat Huta Haiti secara turun temurun namun kenyataannya dilapangan sudah banyak di perjualkan kepada pihak luar."Ungkapnya.
Selasa 15/09/2020.


Di tanya kenapa bisa diperjualkan oleh masyarakat tanpa seisin dari ketua Adat,Ketua Adat menjawab dengan rasa kesal.


"Berapa kali pun ada transaksi penjualan lahan, kami dari anggota kerapatan Adat Huta Haiti tidak pernah di kasih tahu sementara pihak desa pun tidak  pernah memberikan informasi kalau ada penjualan lahan, Kalau kita pikir tidak mungkin pihak desa tidak mengetahuinya karena surat jual beli lahan sebagian dikeluarkan oleh desa."Jawabnya.

 

Ketua LKA menambahkan demi untuk masyarakat Huta Haiti dia bermohon supaya lahan yang sudah terjual kepada masyarakat yang ada diluar Huta Haiti supaya di kembalikan kepada masyarakat.

 

"Jadi Saya Atas Nama Ketua kerapatan Adat bermohon supaya tanah yang sudah terjual di kembalikan lagi ke masyarakat dan bagi kepala desa yang ikut menanda tangani surat jual beli tersebut minta maaf kepada masyarakat dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,sebelum masyarakat bertindak."Ucapnya.

 

Huta Haiti (Kampung Haiti) dulunya satu desa yaitu Desa Rambah Tengah Barat (RTB) namun sekarang telah menjadi dua desa dengan di mekarkannya Desa Sialang Jaya tapi bukan berarti Adat Istiadatnya ikut di mekarkan jadi masih tetap satu adat,satu lembaga dan masih tetap satu tanah ulayat.




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex