Tidak mau tinggal sendiri di sel tahanan MW mengajak rekannya yang juga bandar Narkotika Jenis Shabu

Jumat, 17 November 2017 - 21:34:17 WIB
Share Tweet Google +

Kamis malam (16/11/2017) Team Opsnal Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH, kembali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berinisial SR (35 tahun) yang beralamat di Desa. Damakurat, Kec. Sipispis, Kab. Tebing Tinggi Prov. Sumut

Informasi terkait pelaku didapat dari MW salah seorang warga di Jl.Flamboyan Jalur II RT.002 RW.001 Kampung bukit agung Kec. Kerinci Kanan Kab. siak yang mana sebelumnya pihak Polres telah mengamankan MW terkait kasus yang sama.

Tidak mau tinggal sendiri di sel tahanan MW mengajak rekannya yang juga bandar Narkotika Jenis Shabu SR dengan cara melakukan pancingan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 5.000.000,- Rupiah dan di sepakati untuk melakukan transaksi drumah MW.

SR yang datang dengan tenang menuju rumah WB pun terkejut karena sudah ada pihak kepolisian dan SR pun berhasil diamankan di halam rumah WB, pihak kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) paket sabu yang disimpan pelaku didalam bungkus rokok merk Luffman berwarna merah.  

Setelah dilakukan introgasi SR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari orang yang berinisial J yang tinggal didaerah Pelalawan. Yang mana saat ini telah dijadikan DPO dari Pihak kepolisian.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex