FORKOM SP/SB Hearing Ke DPRD Kota Dumai, Tolak RUU Cipta kerja Claster No.3 Terkait Ketenagakerjaan

Selasa, 08 September 2020 - 21:31:37 WIB
Share Tweet Google +


DUMAI, CATATANRIAU.COM | Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kembali bergulir di DPR. Para buruh kembali bersuara untuk menolak terobosan hukum itu khususnya Claster ketenagakerjaan.

Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Dumai (FORKOM SP/SB) yang terdiri dari empat Serikat Buruh yaitu Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SPPP), Serikat Pekerja Kota Dumai (SPKD), dan Serikat Tenaga Kerja Kota Dumai (STKD) menolak keras Rencana Undang Undang Cipta Kerja Claster Nomor 3 terkait Ketenagakerjaan dengan itu FORKOM SP/SB melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kota Dumai pada Selasa 08/09/2020 bertempat di kantor DPRD Kota Dumai Jalan Tuanku Tambusai.

 

Rapat dengar pendapat ini dihadiri Komisi I DPRD Kota Dumai yang dipimpin oleh Hj Haslinar beserta jajarannya Edison, Idrus dan Salman. 

 

Suasana rapat terlihat perwakilan Forkom SP/SB yang terdiri dari empat serikat Pekerja/Buruh Kota Dumai ini, masing masing melontarkan aspirasi tentang RUU Cipta Kerja yang banyak merugikan para Pekerja/Buruh dan meminta kepada DPRD Kota Dumai untuk menyampaikan aspirasi Forkom SP/SB ke DPR RI untuk dapat membatalkan RUU Cipta Kerja yang banyak merugikan para Pekerja/Buruh ini.

 

Masing masing perwakilan Forkom SP/SB Kota Dumai juga memberikan Draf Penolakan RUU Cipta Kerja Claster Nomor 3 terkait ketenagakerjaan kepada komisi I DPRD Kota Dumai untuk dapat disampaikan ke DPR RI.

 

Beberapa Draf Forkom SP/SB tentang penolakan RUU Cipta kerja yang di rangkum :

 

1. Sangsi pidana bagi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum dihilangkan

2. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah pekerja/buruh

3. Pekerja di PHK karna mendapat surat peringatan ke tiga (SP 3) tidak lagi mendapatkan pasangon

4. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apapun

5. Pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pasangon

6. Pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli waris tidak lagi diberikan sejumlah uang sebagai pasangon

Dan banyak lagi yang lainnya.

 

Dalam kesempatan itu Hari dari perwakialn Serikat Pekerja Pemuda Pancasila mengatakan," alhamdullilah Komisi I DPRD Kota Dumai menerima aspirasi  dari kita terkait penolakan RUU Cipta Kerja Claster Nomor 3 terkait Ketenagakerjaan dan meneruskan aspirasi ini ke tingakat I dan II DPR RI, karna sebelumnya juga DPRD Kota Dumai mengatakan pada akhir tahun lalu nenyampaikan ini juga ke DPR RI, pada saat itu rancangan ini sedang dibuat dan dijanjikan oleh DPR RI akan dibalas ternyata sampai saat ini belum ada balasan."ucapnya.

 

"Pada saat ini rancangan itu sedang di siapkan dan digodokkan lagi DPR RI, semoga sebelum pembahasan itu masuk ke claster ketenagakerjaan di DPR RI, aspirasi kita dari Forkom SP/SB Kota Dumai ini dapat disampaikan disana."pungkasnya.

 

Hj Haslinar selaku pimpinan rapat mengatakan kepada awak media catatanriau.com," pada prinsipnya kami dari komisi I DPRD Kota Dumai menyambut baik dan senang menerima kehadiran dari Forkom SP/SB untuk menyampaikan aspirasinya, terkait RUU Cipta Kerja ini supaya jangan sampai disahkan karna banyak merugikan para pekerja kita, kita akan menyapaikan aspirsi ini ke tingkat DPR RI." Tutupnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex