Istimewa

Miris! Oknum Kerani Kampung Ini Diduga Kangkangi UU KUHP 279 Ayat 1 & UU Perkawinan No 1 tahun 1974

Sabtu, 05 September 2020 - 11:09:18 WIB
Share Tweet Google +


KANDIS, CATATANRIAU.COM | Bunga, (bukan nama sebenarnya, red), pada Jum'at, (04/09/'20), melalui nomor WhatsApp pribadinya memberikan keterangan yang sangat mengejutkan bagi Masyarakat luas Kecamatan Kandis. Dimana Bunga mengakui telah melakukan perbuatan nikah siri dengan MS selaku salah seorang Kerani atau Sekretaris Desa salah satu Kampung di Kecamatan Kandis. MS sendiri diketahui bukan baru pertama kali ini diterpa kabar sedemikian, namun kabar terbaru ini bersumberkan dari pihak Wanita sendiri tidak seperti sebelumnya yang hanya bersumber dari mulut ke mulut warga.

 

Sepenggal kalimat yang tertuang dalam percakapan pada sore hari itu, terungkap bahwa MS dan Bunga melakukan ijab kabul pernikahan pada Maret lalu.

 

"Sekitar tanggal 20an Maret 2020, kami melangsungkan pernikahan dibawah tangan atau nikah siri dengan wali wawak saya sendiri di Stabat, Medan Bang. Mempelai Pria atas nama MS yang juga merupakan Sekdes salah satu Kampung di Kecamatan Kandis dan Saya sebagai pengantin wanitanya," ungkap Bunga.

 

Atas dasar cinta, Bunga sendiri menjelaskan bahwa dirinya menyadari bahwa MS sebelumnya sudah miliki istri sah. Bersedia berkomitmen menerima segala kekurangan pasangannya dengan harapan memperoleh kebahagiaan dalam membina rumah tangga ternyata hanya sekedar dialam mimpi,

 

"Saya hancur Bang, setelah semuanya terjadi ternyata MS tega meninggalkan saya dan saya dapat kabar bahwasanya MS sudah kembali melakukan pernikahan dengan Fitri Lampung. Fitri Lampung ini yang sendiri menelpon saya dan mengabari hal itu," tuturnya.

 

MS sendiri saat dihubungi via nomor WhatsApp pribadinya berjanji akan mengklarifikasi yang beredar secara bertatap muka langsung,
"Besok kita klarifikasi bos. Iyo bos, Aku tadi lagi kehujanan di jalan," jawab MS.

 

Bilamana hal ini benar adanya sesuai pengakuan Bunga, tentunya MS jelas telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjelaskan bahwa “... Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ...” dengan inti sari bahwa terhadap pasangan yang menikah lagi tanpa izin dari isteri pertama (terdahulu) maka bisa dikenakan Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.

 

Sebagaimana diketahui Pasal 279 KUHP berbunyi sebagai berikut:
“(1) Diancam dengan penjara paling lama lima tahun:
barang siapa yang mengadakan pernikahan padahal tahu bahwa pernikahan atau perkawinan-perkawinannya telah menjadi penghalang yang sah untuk itu;
barang siapa yang mengadakan pernikahan padahal tahu bahwa pernikahan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.


(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 perumahan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. ”


Hal ini juga dipertegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan yang diakui sebagai berikut:


“Bahwa fakta perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tidak mendapatkan izin isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHP dapat diterapkan.”(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex