Ketua FAP-TEKAL Dumai Komplain Terkait Perekrutan Laporan Lowker di Hotel Patra Dumai

Jumat, 04 September 2020 - 19:09:37 WIB
Share Tweet Google +


DUMAI, CATATANRIAU.COM |  Hotel Patra Dumai membuka lowongan pekerjaan, dalam hal ini Informasi dari Dinaskertrans Kota Dumai baru memasang lowker di mading pada Selasa 1/9/2020.

 

Dengan batas waktu yang di berikan Hotel Patra Dumai sangat singkat hanya sampai sabtu 5/9/2020, dengan singkatnya waktu untuk perekrutan membuat para pelamar gelagapan, dikarenakan Dinaskertrans baru memasang lowker di mading Rabu 2/9/2020.

 

Menurut Perwako no37 tahun 2017 Bab III pasal 4 tentang kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan.

(1).Setiap memberi kerja wajib melaporkan secara tertulis kepada Dinas tenaga kerja dan transmigrasi dan wajib mempublikasikanya secara langsung setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan di perusahaan,baik perusahaan  yang baru berdiri maupun perusahaan yang lama.

(2).Laporan lowongan pekerjaan wajib disampaikan selambat - lambatnya 30(tiga puluh) hari kerja sebelum  lowongan tersebut terisi.

(3).Laporan sebagaimana di maksud pada ayat (1) sekurang kurangnya memuat:

     * nama perusahaan dan/atau nama perseorangan berbadan hukum,sebagai pihak pemberi kerja

     * jumlah dan formasi jabatan pekerjaan yang dibutuhkan.

     * jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.

     * syarat - syarat pengisian jabatan.

     * upah/gaji yang di bayarkan kepada tenaga kerja,sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan.

 

Ismunandar biasa di panggil Nandar sebagai ketua Fap Tekal Dumai" kita meminta pihak Disnakertrans Kota Dumai untuk memanggil pihak manajemen Patra  Hotel Dumai tentang masalah tata cara rekrutmen tenaga kerja yang di lakukan oleh pihak perusahaan,"ucapnya

 

Tambahnya, "Kalau tidak ada ketegasan dari Disnakertrans kota Dumai, maka kami akan mengambil tindakan dengan cara kami sendiri."imbuhnya kepada awak media.

 

Di tempat yang berbeda Pelaksana Harian Disnakertran Kota Dumai Parulian mengungkapkan" pihak perusahaan sudah melaporkan ke Disnakertrans Kota Dumai sebulan yang lalu, di karenakan ada beberapa yang perlu di perbaiki,maka kami meminta pihak perusahaan untuk memperbaikinya kembali," tugasnya.

 

Sambungnya"pada Senin 31/8/2020 pihak perusahaan mengirim kembali lowker tersebut kepada kami pada pagi harinya, saat lowker kami terima pagi harinya ada yang kurang pas,jadi saya minta kelonggaran kepada pihak perusahaan, yang kurang pas itu persyaratan pengalaman kerja terlalu memberatkan untuk calon pekerja yang untuk jabatan tertentu, pada Senin 31/8/2020 lowker kami terima kemabali pada sorenya,lowker yang sudah diperbaiki oleh pihak perusahaan, jadi pada selasa 1/9/2020 lowker itu kami tempelkan di mading Dinaskertrans sebagai informasi kepada masyarakat,pihak perusahaan melaporkan lowkernya ke kita melalui online dan juga sekarang ini  lagi pendemi covid19 juga, perusahaan ini kantornya ada di Jakarta,ucapnya.

 

"Dengan batas waktu 5/9/2020 itu adalah permintaan mereka,intinya begini, soal waktu itukan relatif,kenapa saya bilang relatif sepanjang pada waktu itu rencana kebutuhan mereka terpenuhi itu boleh, tapi pada saat waktu itu tidak terpenuhi kan bisa di perpanjang,jadi mereka tidak ada melanggar aturan yang berlaku,mereka sudah mengikuti ketentuan,kita tetap mengawal perda yang ada di kota Dumai ini,itu ada lah tugas kita."tutupnya***




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex