Hati-Hati Berucap!! Sebut Kata 'Anjay' Dapat Berujung Pidana, Komnas PA : Itu Kekerasan Verbal

Senin, 31 Agustus 2020 - 11:36:55 WIB
Share Tweet Google +


CATATANRIAU.COM | Seperti yang kita ketahui, di era Milenium saat ini Perkembangan kosa kata kerap memicu spekulasi, salah dalam berucap saja bisa menimbukan makna yang menyesatkan.

 

Contohnya yang kini hangat diperbincangkan ialah penyebutan istilah 'Anjay' yang sering terdengar dan dibaca di Sosial Media (Sosmed), yang digunakan di tengah kehidupan generasi muda saat ini.

 

Istilah Anjay dewasa ini disebut sebagai kata kasar yang maknanya disebut sama dengan ‘Bullying’ atau Perundungan, istilah tersebut juga kerap dikaitkan dengan ejekan nama hewan yakni ‘Anjing’.

 

Karena tergolong dalam bully atau perundungan, maka pengucapannya di kehidupan sehari-hari terutama di selancar dunia maya pun diminta untuk segera dihentikan.

 

Ketegasan itu diumumkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dalam siaran persnya yang diterima Awak Media Minggu (30/8/2020) siang.

 

Arist mengatakan bahwa istilah Anjay bila ditilik dari berbagai sudut dan pemaknaan menghasilkan suatu defenisi yang sangat kasar, maka penyebutan atau penyematan peristilahan tersebut terhadap orang lain pun sangat dilarang.

 

“Istilah Anjay termasuk dalam salah satu bentuk kata yang mengandung unsur kekerasan verbal, dan penyebutannya dapat dilaporkan sebagai tindak pidana,” kata Arist Merdeka dalam siaran persnya.


Meskipun istilah Anjay kerap diartikan sebagai decap kagum anak muda masa kini terhadap lawan bicaranya, makna dari ungkapan tersebut tetap saja dapat menimbulkan ketersinggungan, sakit hati dan jelas dinilai sangat merugikan.

 

Ditilik dari perspektif lingkungan anak, istilah Anjay bahkan dianggap dapat merusak mental dan terkesan membentuk pribadi yang keras atau bahkan tercemar dengan penggunaan istilah yang sarat akan kekerasan lisan.

 

“Dengan demikian, karena istilah Anjay mengandung unsur kekerasan dan terkesan merendahkan martabat seseorang, maka penyebutannya diimbau untuk dihentikan,” ungkapnya.

 

“Penyebutannya dapat digolongkan dalam salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Jika unsur dan defenisi kekerasan dalam penyebutan istilah tersebut terpenuhi sesuai UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga!,” pungkasnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex