Dua Hari Dilantik Sebagai Kasat Res Narkoba Polres Siak Sudah Mampu Menangkap 4 Tesangka Penyalaguna

Kamis, 02 November 2017 - 11:40:29 WIB
Share Tweet Google +

Jajaran SatRes Narkoba Polres Siak berhasil menangkap 4 orang tersangka Narkoba di Perumahan Tualang Regency, Kampung Perawang Barat, Kec. Tualang Perawang, Kab. Siak. Rabu, (01/11/2017).

Empat orang tersebut berinisial Aw laki-laki seorang buruh di Kec. Bandar Kab. Simalungun, kemudian Mt perempuan bekerja sebagai IRT berdomisili perumahan KPR II Kel. Perawang Kec. Tualang, kemudian pria 29 tahun berinisial Af bekerja sebagai buruh yang berdomisili di Jl. Raya Perawang Km 5 Kel. Perawang, Kec. Perawang. Serta yang terakhir Seorang pemuda berumur 20 Tahun bekerja sebagai wiraswasta berinisial At dengan beralamatkan jl. Raya Perawang km 5 Kel. Perawang Kec. Tualang.

Penangkapan ini berdasarkan aduan masyarakat kepada tim oprasional sat narkoba Polres Siak pukul 14.00 WIB. bahwasannya di TKP ada beberapa orang tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian team opsnal narkoba langsung bertindak menuju Tkp yang dipimpin oleh kanit II Res Narkoba Bripka R. Tanjung. Setibanya tim di rumah Tkp, tim langsung masuk dan melakukan penggeledahan. Namun, TSK I sempat berusaha menutup pintu dikarenakan saat itu rekannya TSK II sdri inisial Mt tengah berusaha untuk membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kedalam kloset kamar mandi. Namun tim lebih dahulu mengamankannya. Team lansung membawa TSK I dan TSK II berikut barang buktinya.

Setelah kedua TSK di introgasi mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari saudara Af dan At.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan pada pukul 16:00 wib dan dari pengembangan tersebut Tsk III dan Tsk IV berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:

1. Empat paket narkotika diduga jenis sabu

2. Uang sejumlah Rp. 500.000

3. Satu botol minuman merk fanta diduga alat bantu pengisapan.

4. Mancis 1 (satu) buah

5. Dua buah pipet minuman

6. Sebuah kotak hp nexian digunakan sebagai tempat menyimpan alat hisap

7. Satu motor merk suzuki shogun Nopol 4776

8. Tiga lembar plastik bening pembungkus sabu.

Kini ke empat tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP. Herman Pelani, SH menjelaskan bahwa ini adalah tangkapan pertama setelah beliau 2 hari menjabat sebagai Kasat Res Narkoba Polres Siak. Mudah-mudahan ini merupakan langkah awal yang baik dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Siak selama kepemimpinan saya selaku Kasat Res Narkoba Polres Siak yang baru, serta kami juga berharap dukungan dari masyarakat apabila melihat,mendengar,atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba khususnya diwilayah Kab.Siak segera laporkan kepada kami. Tutup AKP. HERMAN PELANI, SH.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex