UMK Kab. Siak tahun 2018 naik 8,71%

Senin, 30 Oktober 2017 - 19:45:34 WIB
Share Tweet Google +

Siak – 30/10/2017 pagi tadi di ruangan rapat Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Siak, telah berlangsung sidang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Siak tahun 2018.

 

Sidang yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Ir. Amin Budyadi, MM memberikan kabar gembira bagi para pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Siak. Pasalnya untuk tahun depan upah mereka akan mengalami kenaikan sesuai dengan hasil  sidang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Siak yaitu 8,71% atau sebesar Rp. 2.600.614,14,-

 

Berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Upah minimum Kabupaten Siak naik sebesar  Rp.208.364,91,- dari tahun lalu yang hanya berkisar Rp 2.392.249,23,- Apindo dan Serikat Buruh Kabupaten Siak yang turut hadir pada sidang penetapan UMK juga telah menyetujui formula serta besaran kenaikan UMK tersebut

 

Sementara itu, Upah minimum Provinsi Riau untuk tahun 2018 sebesar Rp 2.464.154,06,- berada di bawah upah minimum Kabupaten Siak. Meski belum disahkan, hasil penetapan UMK Kabupaten Siak tersebut akan segera diserahkan kepada Bupati Siak sebagai bahan pertimbangan rekomendasi Gubernur Riau untuk dilakukan penetapan



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex