Polsek Bonai Darussalam Amankan Seoang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 14 Agustus 2020 - 16:55:20 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Polisi Resort (Polres) Rokan Hulu melalui Polisi Sektor (Polsek) Bonai Darussalam kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang berinisial 
EP, 27 Juni 1983, Swasta,Alamat Simpang Jurong Bonai, Senin kemaren 10/08/2020 Pukul 14.00 Wib.

 

Penangkapan ini berawal dari laporan salah satu warga masyarakat yang  bernama DIRMAN SINIANG 22 Februari 1982, Laki-laki, Petani Pekebun, Kristen, Desa Bonai Kec. Bonai Darussalam Kab. Rohul yang telah kehilangan sepeda motornya pada waktu beliau bersama rekannya Sdr Heri pergi ke kebun daerah Jurong yang tepatnya di Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.

 

Selang beberapa jam Pelapor tidak ada melihat sepeda motornya yang tadinya di parkir di pinggir jalan dengan mengunci stangnya dan menggembok cakramnya sehingga pelapor mencari sepeda motornya di areal perkebunan tersebut, kurang lebih 10 meter dari tempat Darman memarkirkan sepeda motornya, Darman menemukan satu buah kunci besi yang biasa digunakan untuk membuka ban sehingga Darman menduga kunci tersebut digunakan pelaku EP untuk membuka kunci gembok yang di pasangnya pada cakram.

 

Dengan kejadian seperti itu maka Darman langsung melaporkan prihal kejadian itu ke Polsek Bonai Darussalam sesuai surat laporan LP/   18  /VI / 2020 / RIAU / Res Rohul / Sek Bonai DS hari Sabtu Tanggal 08 Agustus 2020 pelapor mengatakan kalau dia telah kehilangan satu unit sepeda motor merk HONDA REVO dengan nomor polisi BM 2569 XY, Nomor rangka :MH1JBK1115LK700875  Nomor mesin : JBK1E1697466, warna hitam-biru, an. SUPRIADI.

 

Mendapat laporan seperti itu maka Kapolsek Bonai Darussalam IPTU RIZA EFFYANDI SH beserta Kanit Reskrim dan anggotanya langsung menuju lokasi simpang jurong untuk melakukan penyelidikan, pada kesempatan itu juga pelaku EP berhasil diamankan Polsek Bonai Darussalam, EP di tangkap di rumah kediamannya disimpang Jurong Desa Bonai Kec. Bonai Darussalam Kab. Rohul setelah di lakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya.

 

Dari keterangan pelaku EP saat di introgasi sepeda motor yang berhasil di bawa kabur olehnya sudah di jual kepada Sdr.Anto Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis, sesuai dengan LP/18/VI/2020/Riau/Res Rohul /Sek Bonai, 
Mendapat info dari Pelaku Kanit Reskrim bersama anggotanya menuju langsung ke Kecamatan Pinggir untuk mendatangi kediaman Sdr.Anto.

 

Saat dilakukan penangkapan kepada Sdr.Anto di tempat kediamannya namun Sdr.Anto tidak berada di rumah, Akhirnya Kanit Reskrim melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan RW dan RT setempat untuk membawa  empat unit sepada motor yang di temukan di rumah kediaman Sdr.Anto yang salah satunya merk HONDA REVO untuk di serahkan kepada Kanit Reskrim untuk di jadikan barang bukti oleh Polsek Bonai Sarussalam.

 

Sementara untuk Pelaku EP diamankan di Polsek Bonai Darussalam bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.

 

Adapun jenis barang bukti yang didapatkan berupa empat unit sepeda motor dari berbagai merk.
"'Satu unit sepeda motor dengan merek Revo dengan nopol BM 2569 EY, nomor rangka: MH1JBK1115LK700875  Nomor mesin JBK1E1697466 warna hitam biru an. Supriadi dan satu unit sepeda Motor dengan Merk Honda Revo Tanpa No Pol, Nomor Rangka: MH1JBE315DK239208 dan Nomor Mesin: JBE3E1234697 Warna Hitam"

 

Di tambah lagi "satu unit sepeda Motor dengan Merk Honda Revo Tanpa No Pol, Nomor Rangka: MH1JBK110JK514657 Nomor Mesin: JBK1E1510464 warna Hitam dan satu unit sepeda Motor dengan Merk Honda Revo tanpa No Pol, Nomor Rangka: MH1JBC212BK591732, Nomor Mesin: JBC2E1578249 Warna Hitam Merah serta satu unit lagi sepeda Motor dengan Merk Honda Supra X 125 tanpa No Pol, Nomor Rangka: MH1JB81148K157741,Nomor Mesin: JB811E1155089 Warna Hitam"(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex