Tersangka dan barang bukti diamankan Polisi di Mapolres Siak

Miliki 1 Paket & 7 Batang Tanaman Ganja, Pria di Tualang Ini Dicokok Polisi

Jumat, 14 Agustus 2020 - 12:01:18 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Seorang pria berinisial DH alias Mali kelahiran Sei Apit pada 31 tahun silam tepatnya pada tanggal 26 Februari 1989, dia Dicokok Polisi lantaran memiliki 1 paket daun ganja kering seberat 3,27 gram beserta 7 batang tanaman ganja yang ditanamnya didalam pelastik polibet hitam dan bekas wadah mie instan.

 

Mali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Siak pada hari Kamis (13/08/2020) sekira pukul 00:30 WIB dinihari kemarin, ditangkapnya Mali berdasarkan adanya laporan dari warga bahwa dikediamannya sering terjadi transaksi Narkoba jenis daun ganja kering, tepatnya di wilayah Jalan Fery RT 010 RK 004, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tulang, Kabupaten Siak, Riau. Saat di tangkap Polisi Mali pun tak berkutik dan mengakui bahwa barang bukti yang didapati oleh pihak Kepolisian tersebut benar adalah miliknya.

 

"Penangkapan terhadap tersangka ini bermula pada Kamis (13/08) sekira pukul 22.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut diatas tepatnya disalah satu rumah warga diduga menanam narkotika jenis tanaman ganja, mendapat informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani,SH memerintahkan Tim Opsnal Sat resnarkoba untuk melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada Wartawan media ini, Jumat (14/08/2020) siang.

 

Kemudian lanjut Dedek, pada Kamis (13/08) sekira pukul 00.30 WIB dinihari, anggota opsnal sat resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka tersebut diatas dan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 1 paket daun ganja kering dan 7 batang tanaman ganja.

 

"Setelah dilakukan interogasi singkat didapat informasi bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial B (DPO), kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebelum tersangka kita amankan, dia juga sudah kita rapid test dan didapati hasil non reaktif Covid-19," pungkasnya.(*) 




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex