Kejari Pelalawan Terima Setoran Tambshan Pidana PT Adei Plantation sebesar Rp 15 M lebih , Rabu 12 Agustus 2020

Kejari Terima Setoran Pidana Tambahan PT Adei Plantation Sebesar Rp. 15.141.826.780,-

Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:32:28 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan Agus Kurniawan, SH, MH secara resmi telah menerima penyetoran uang biaya perbaikan akibat kebakaran Lahan sejumlah sesuai putusan dimaksud dari terpidana PT Adei Plantation & Industry Yang diwakili oleh Indra Gunawan selaku group manager, Rabu 12 Agustus 2020. Hal ini disampaikan Kajari Pelalawan  Nophy Tennophero Suoth, SH, MH melalui Kasintel Kejari Sumriadi SH, MH, Kamis (13/08/2020).


Uang tersebut sebelumnya telah disetorkan oleh terpidana melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan di BRI Pangkalan Kerinci dengan jumlah sebesar Rp.15.141.826.780,- (lima belas milyar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah). 


Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam rangka pelaksanaan putusan pidana tambahan perkara pidana kebakaran lahan an. Terpidana PT. Adei Plantation & Industry sebagai berikut : 
 Berdasarkan Putusan MA  No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016 Terpidana PT Adei Plantation & Industry telah dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp. 15.141.826.779,325 (lima belas milyar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga ratus dua puluh l Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH mengapresiasi ketaatan terpidana PT Adei Plantation & Industry Yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya yaitu melaksanakan pidana tambahan sesuai putusan Mahkamah Agung. 


Dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung terpidana PT. Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009  dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana Denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pidana denda dimaksud sebelumnya  telah dibayarkan dan telah disetorkan ke Kas Negara. Selain itu, terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp. 15.141.826.779,325.  rls/ EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex