Kasi Intel Kejari Rohul Saksikan Pengembalian DD Bonai TA 2018, Pembangunan Box Culvert Yang Tidak Terlaksana.

Kasi Intel Kejari Rohul Saksikan Pengembalian DD Bonai TA 2018, Pembangunan Box Culvert

Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:25:43 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohu) melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Ari Supandi, SH.MH menyaksikan langsung pengembalian Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 dari Desa Bonai Darussalam.Senin kemaren tanggal 10/08/2020 Pukul 15.00 Wib.

 

Pengembalian DD ini bertempat di ruang Kasi Intel Kantor Kejari Pasir Pengaraian yang juga di hadiri oleh Sudarso, ST ( Auditor Pertama pada Inspektorat Daerah Kab. Rohul) dan Sulfan Alwi, SP (Kabid Fasilitasi Keuangan dan Aset pada DPMPD).

 

Kasi Intel Kejari Pasir Pengaraian Ari Supandi SH.MH mengatakan Anggaran sebanyak Rp.44.033.000 (Empat Puluh Empat Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) di serahkan langsung oleh bendahara Desa Bonai Sdr.Hasan kepada Kepala Desa Bonai Sdr.Rais Am ,untuk di masukkan ke Rekening Desa untuk dipergunakan dengan ketentuan yg berlaku."Katanya.

 

Tambahnya lagi DD yang di kembalikan ini merupakan Dana kegiatan TA.2018 untuk kegiatan Pembangunan Box Culvert RT 21/RT 22 RW 09 Dusun III Tanjung Pauh yang belum di laksanakan hingga saat ini."Tambahnya.

 

Dari keterangan Kasi Intel Pengembalian DD ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor: SP.OPS - 07/L.4.16.3/Dek.3/07/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Dana Desa pada Desa Bonai Darussalam TA 2018."Terangnya.

 

Serta menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Rokan Hulu sebelumnya terkait adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Dana Desa terhadap 16 Kepala Desa di Kab. Rohul TA 2018.

 

Lebih jelas lagi Kasi Intel menyampaiakan dari 16 Desa yang dilaporkan, 15 Desa belum ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa TA 2018 sehingga tidak perlu untuk ditindaklanjuti, dan 1 Desa yaitu Desa Bonai Kec. Bonai Darussalam Kab.Rokan Hulu dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan lebih lanjut berdasarkan surat perintah Operasi Intelijen Kepala Kejari Rohul Nomor: SP.OPS - 07/L.4.16.3/Dek.3/07/2020 tanggal 27 Juli 2020."Jelasnya.

 

Intel Kejari Rohul membenarkan kalau ada pengembalian DD ini,kami juga dalam hal ini Kejari Rohul berharap supaya kejadian seperti ini jangan terulang lagi untuk kedepannya baek di desa Bonai ataupun di desa-desa lainnya yang ada di Rohul, pergunakanlah DD itu tepat pada sasarannya."Harap Ari Supandi SH.




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex