PN Pasir Pengaraian Menggelar Sidang Praperadilan Dengan Agenda Pembacaan Amar Putusan

Senin, 10 Agustus 2020 - 23:59:45 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu menggelar sidang praperadilan dengan agenda sidang Pembacaan Amar Putusan Hakim dalam kasus penipuan atau penggelapan 1(satu) unit mobil merk Hino Dutro dengan No plat BM.8093.UO. Senin 10/08/ 2020  Pukul 12.30 Wib.

 

Sidang ini di pimpin langsung oleh Hakim Tunggal Adil Martogo Franki Simarmata. SH yang di dampingi Penitera. 
Hadir juga Penasehat Hukum (PH) dari Pemohon (Sukardi) Veky Syamsir, SH dan Dody Wirsa, SH dan PH dari Termohon (Polsek Kunto Darussalam) Tim Bidang Hukum Polda Riau.

 

Sidang praperadilan yang di gelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian ini berdasarkan surat Surat Gugatan Praperadilan no:02/pid/pra/2020/PN Pada Tanggal 02/07/2020 yang telah di ajukan oleh Pemohon An. Sukardi,47 tahun,Tani,  Desa Bangun Jaya, Kec.Tambusai Utara, Kab.Rokan Hulu.

 

Adapun alasan pemohon mengajukan sidang gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Pemohon merasa keberatan dan dirugikan sepihak oleh Termohon dalam hal ini Polsek Tambusai Utara,adapun rasa keberatan Pemohon diantaranya.

 

"Yang menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka, sesuai pada Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/15/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/20/IV/2020/Reskrim, tanggal 20 April 2020 yang dibuat oleh Termohon adalah tidak sah dan memerintahkan Termohon mencabut status Tersangka terhadap Pemohon"

 

"Menyatakan tindakan Termohon yang menangkap Pemohon dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/15/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 adalah tidak sah dan memerintahkan Termohon mencabut status Pemohon dari  status Tersangka pada Polsek Kunto Darussalam"

 

"Menyatakan tindakan  yang dilakukan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka serta menangkap dan menahaan adalah  perbuatan melawan hukum  karena tidak dilaksanakan  secara patut sesuai aturan yang terdapat dalam kitab  undang - undang  Hukum Pidana"

 

"Menyatakan Surat Perintah Penangakapan Nomor : SP.Kap/15/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020  dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/20/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 tidak sah dan batal demi hukum"

 

"Menyatakan tidak sah segala  ketetapan  yang dikeluarkan lebih lanjut  oleh Termohon  yang berkaitan  dengan penetapan   Tersangka  terhadap  diri Pemohon oleh Termohon serta
Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi Inmateril kepada Pemohon  atas tindakan  Termohon  sebesar Rp. 500.000.000.(lima ratus juta rupiah) dan kerugian Materil sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)"

 

Setelah mempelajari semua yang telah di ajukan oleh Pemohon dan Penasehat Hukumnya maka Majelis Hakim  Adil Martogo Franki Simarmata.SH membacakan Amar Putusan menolak semuanya permohonan Pemohon serta menyatakan tindakan hukum berupa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sidang kali ini berjalan dengan aman dan tertib,Majelis Hakim Adil Martogo Franki Simarmata.SH mengetukkan palunya pertanda sidang telah selesai.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex