Pamkab Siak Wacanakan Akan Ada Sanksi Perda Bagi Masyarakat Yang Melanggar Protokol Covid-19

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 20:57:05 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM |  Forkopimda Kabupaten Siak mengelar pertemuan dengan PT IKPP dan pihak Kontraktor di Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau, Jumat (7/8/2020) kemarin.

 

Pertemuan tersebut selain membahas langkah- langkah pencegahan, sekaligus mengevaluasi penularan Covid 19 di Kecamatan Tualang.

 

Dimana dalam jangka 10 hari, pasien positif dari cluster Perawang berjumlah 66 orang terdiri dari warga, karyawan PT IKPP dan subkontraktor PT IKPP.

 

Pertemuan tersebut dipimpin pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Setdakab Siak Jamaluddin dan turut hadir Kapolres Siak AKBP doddy F Sanjaya, Kajari Siak Aliamsyah, Asisten I Siak Budhi Yuwono, Kadis Kesehatan Tony Chandra, Upika Tualang ,Perwakilan dari PT IKPP Hasanuddin dan pimpinan kontraktor. 

 

Jamaluddin menyampaikan dalam 10 hari terakhir ini penambahan kofermasi Covid-19 di Kecamatan Tualang sangat cepat maka perlu dilakukan tindakan-tindakan yang tidak biasanya.

 

"Kondisi hari ini di Kabupaten Siak kofirmasi Covid 121 orang. Dimana jumlah 2 minggu terakhir penambahan sangat signifikan khusus di Kecamatan Tualang. Sebanyak 66 orang dari Kecamatan Tualang." Ucap Jamaluddin.

 

Jamaluddin menyebutkan dari pertemuan tersebut pihak PT Indah Kiat akan menghentikan sementara penerimaan karyawan khususnya sub kontraktor dari luar baik provinsi maupun kabupaten.

 

"Kemudian seandainya nanti kalau sudah aman dan dibutuhkan mereka baru menerima karyawan baru dengan syarat pertama harus sudah dilakukan swab di daerah asal dengan hasil negatif," ungkapnya.

 

Pihak perusahaan akan melaporkan rencana penerimaan karyawan dari luar tersebut minimal 1 minggu sebelum datang ke pabrik atau datang ke Kecamatan Tualang dan juga membuat tiga titik kendali yakni di Bunut, Jalan KM 11 dan belakang pasar dan membentuk membuat 17 posko di perumahan karyawan sehingga mudah untuk disosialisasikan.

 

"Kami berharap pihak perusahaan mengikuti protokol kesehatan," katanya.

 

Terkait pencegahan Covid 19 ini lanjut Jamaluddin, telah melakukan tracing terhadap keluarga yang positif sesuai peraturan berlaku dan memperketat lagi protokol kesehatan. 

 

Juga saat ini, Pemkab Siak telah mengajukan usulan sanksi Perda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kepada DPRD Siak.

 

"Sanksi tersebut pertama teguran dan sanksi kedua bisa gotong- royong atau bisa sejumlah duit seperti daerah yang telah menerapkanya seperti Pekanbaru dan Jawa Barat," ungkapnya.

 

Dikatakan Jamaluddin, namun ini masih wancana, jangan nanti memberatkan masyarakat. 

 

"Kita berharap sanksi perda di syahkan akhir Agustus atau awal bulan September," harapnya.

 

Kapolres Siak juga menyampaikan bahwa akan mendukung penuh wacana Pemkab Siak dan mengintruksikan kejajaran khususnya Polsek Tualang agar lebih giat memberikan himbauan tentang Protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.

 

"Kita menghimbau kepada seluruh masayarakat Kabupaten Siak Khususnya Kecamatan Tualang Agar bersama kita cegah Penyebaran Covid-19 tentunya dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun minimal 20 detik, menjaga jarak dan hindari kerumunan, untuk orang tua dan anak anak sebaiknya dirumah saja." Ucap AKBP Doddy.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex