Polres Bengkalis Gelar Press Release Pemusnahan 13.601,48 Gram Narkotika Jenis Shabu

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:44:36 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Bengkalis - Bertempat di halaman Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kapolres Bengkalis beserta Jajaran Lakukan Press Release Pemusnahan Barang Bukti dari Tindak Pidana Peredaran Narkotika Jenis Shabu, pada hari Rabu (5/8/2020) sekira pukul 09:00 wib.

 

Pelaksanan Acara Pemusnahan Barang Bukit Narkoba Jenis Shabu tersebut dipimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan. SIK. MT, dan didampingi oleh PLH Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Kasatpol PP Kab.Bengkalis Jendri Salmon Ginting. AP.MSi, Dandim 0303/Bengkalis yang diwakili oleh Danramil 01/Bengkalis Kapten Arhanud. Isnanu, Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam. LC.ME.Sy, Kajari Bengkalis yang diwakili oleh Oki Winarta dan Kadi Pidum Imanuel Tarigan. SH.MH, PN Bengkalis Rudi Ananta. SH.MA.LI, Dinkes Kab.Bengkalis Sekretaris Ediyanto, Kaban Kesbangpol Kab.Bengkalis Drs. Hermanto. MM.

 

Ketiga tersangka dengan inisial AR alias B, MS alias A, DS alias E turut dihadirkan dalam acara Press Release pagi itu dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu seberat 13.601,48 gram yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air yang dicampur cairan wifol dan selanjutnya cairan tersebut dibuang kesaluran pembuangan agar tidak dapat dipergunakan lagi.

 

Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan. SIK.MT membenarkan adanya kegiatan tersebut kepada wartawan catatanriau.com.

 

"Pemusnahan Barang Bukit tersebut dari hasil penangkapan ketiga tersangka yang diduga jaringan peredaran Narkotika di kabupaten Bengkalis, dan benar Barang Bukit telah dimusnahkan saat ini ketiga tersangka telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," Ujar Kapolres Bengkalis.

 

Acara pemusnahan Barang Bukit tersebut berakhir sekira pukul 10:00 wib, selama acara berlangsung semua berjalan lancar.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex