Kapolres Bengkalis Gelar Press Release Terkait TP Curat Bermodus Ganjal Mesin ATM

Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:14:25 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Bertempat di Halaman Polres Bengkalis Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan. SIK. MT, Lakukan Press Release atas Pengungkapan Kasus tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang bermodus Ganjal Mesin ATM pada Hari Rabu (5/8/2020) sekira pukul 10:00 wib.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan. SIK. MT, yang didampingi oleh Dandim 0303/ Bengkalis yang diwakili oleh Danramil 01/Bengkalis Kapten Arhanud, Isnanu, Kajari Bengkalis, yang diwakili oleh, Kasi BB Oki Winarta dan Kadi Pidum Imanuel Tarigan. SH.MH, PN Bengkalis Rudi Ananta. SH. MA. LI, Kadiskes Kab, Bengkalis Dr. Ersan Saputra. Kaban Kesbangpol Kab, Bengkalis Drs. Hermanto. MM, Waka Polres Bengkalis Kompol Rony Syahendra, SH. SIK. MSi, Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi. SIK, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Andrie Setiawan. SH. SIK, Kanit Reskrim Polsek Mandau IPDA. Firman Fadillah, beserta Awak Media Kab, Bengkalis.

 

Dan turut hadir dalam Press Release tersebut ketiga tersangka dengan inisial H dan LN, yang berperan sebagai exsekutor serta DA pemilik rekening penampung.

 

Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan menjelaskan peran ketiga tersangka dan barang Bukit dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang Bermodus Ganjal ATM.

 

Dari tersangka LN disita 1 unit hp Samsung lipat warna putih, 1 unit hp Samsung lipat silver, 1 helai kemeja, 1 buah topi, 1 helai baju kaos, 1 helai celana Jeans, 1 buah Kacamata, 1 pasang sepatu merk Kickers, 1 pasang sepatu merk New Balence, serta 1 buah dompet, petugas juga turut mengamankan 1 buah ATM Mandiri dari saksi yang berinisial MS.

 

Dan dari tersangka H disita 1 buah ATM Bank Mandiri, 1 buah gergaji, 1 botol tusuk gigi, 1 unit hp Samsung, 1 unit hp Android, 1 buah dompet, 1 unti mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi BM 1238 Q, 33 buah kartu ATM Mandiri, 17 buah kartu ATM BRI, 6 buah kartu ATM BCA, 10 buah kartu ATM BNI, dan 1 buah kartu ATM BUKOPIN.

 

Kemudian dari tersangka DA disita Barang Bukit berupa 1 unit hp Samsung lipat, 1 unit hp Android, 1 buah dompet, uang tunai sebesar 40.000.000 Rupiah, uang tunai sebesar 5.950.000 Rupiah, 10 buah kartu ATM Mandiri, 9 buah kartu ATM BRI, 6 buah kartu ATM BCA, 10 buah kartu ATM BNI, dan 1 buah kartu ATM CIMB NIAGA.

 

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana dengan maksimal Hukuman 7 Tahun Kurungan Penjara.


Press Release berakhir sekira pukul 10:30 wib, saat giat berlangsung semua berjalan aman terkendali.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex