Temukan Satu Paket Shabu, Remaja 21 Tahun Ini Digelandang Ke Mapolsek Kandis

Rabu, 05 Agustus 2020 - 12:46:07 WIB
Share Tweet Google +


KANDIS, CATATANRIAU.COM | Berawal mula dari informasi masyarakat akan kerap terjadinya transaksi jual beli barang haram jenis Narkoba bertempat di Jalan Raya Pekanbaru Duri KM 75, atau tepatnya di Bengkel milik Rizali atau Rizal, Kelurahan Simpang Belutu, Kompol Indra Rusdi SH selaku Kapolsek Kandis menitahkan pada Kanitreskrim Polsek Kandis untuk menindaklanjuti. Alhasil, seorang remaja yang berusia 21 Tahun berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,22 gram.

 

"Awalnya informasi dari Masyarakat, dan setelah ditindaklanjuti berhasil kita amankan pria usia 21 Tahun bersama barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,22 gram, 1 buah Handphone merk Vivo warna Biru Hitam dan 1 unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 warna Putih Hitam tanpa Nopol kendaraan," ungkap Kompol Indra.

 

Untuk kronologis penangkapan sendiri, Kompol Indra Rusdi SH, menuturkan,
"Pada Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB berbekal informasi dari warga diketahui bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Selanjutnya saya kerahkan Kanit Reskrim, IPTU FAISAL, SH beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 21.00 WIB tim melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap seorang Pria yang diduga sebagai  pelaku dan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksudkan oleh masyarakat tersebut berinsial AE alias Iwan alias A bin Abdul Hakim. Saat dilakukan penangkapan  dan penggeledahan, Tim menemukan 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu diatas lantai bengkel dengan disaksikan oleh ketua RT Sdr.JAIS, dan pada saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang ia dapat atau peroleh dari seseorang yang berinisial HI yang kini telah kita tetapkan sebagai DPO," lugasnya.

 

Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut, terlapor sendiri akan dikenakan Pasal 114  ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex