Dua pelaku curanmor berhasil di tangkap Polisi dan warga Bandar Seikijang

Polsek Bandar Seikijang Kerjasama Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 12:54:13 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Polsek Bandar Sei Kijang bersama masyarakat berhasil menangkap 2 orang pelaku curanmor di Jalan Lintas Timur KM 36  Kelurahan Bandar Sekijang Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten  Pelalawan, Rabu (29/07/2020). Kedua pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario warna biru dengan No. Pol. BM 4908 IE berinisial DH  (38 ) warga Marpoyan Pekanbaru   dan BN (35) warga Pekanbaru diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang untuk proses lanjut.  Demikian disampaikan Kapolsek 
Bandar Sei Kijang AKP Yusup Purba SH MH, Sabtu (01/08/2020).

 


"Polsek Bandar Sei Kijang bersama masyarakat berhasil menangkap 2 orang pelaku curanmor di Jalan Lintas Timur KM 36  Kelurahan Bandar Sekijang. Kedua pelaku Perkara TP Pencurian sepada motor DH (38)  dan BN (35) diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang untuk proses lanjut," ungkap Kapolsek.

 


Korban Perkara TP Pencurian sepada motor SDR (55) warga Bandar Seikijang RT/RW 003/004 Kelurahan  Sekijang Kecamatan  Bandar Seikijang  Kabupaten  Pelalawan.
Pelaku dari Pekanbaru dua orang. BN  Als Bembeng Als Dian, Laki laki  35 Tahun, Islam, Alamat  Rumbai Pesisir Kota  dan DH (38) Laki laki,  Jawa, Islam, Sopir,  Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

 


Kronologis Kejadian, Pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 15.30 wib korban pergi untuk mencari telur semut (kroto) dengan menggunakan sepeda motor  Honda Vario warna biru dengan No. Pol. BM 4908 IE dan tepatnya dijalan lintas timur KM 36  Kelurahan Bandar Sekijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan.  Korban memarkirkan  motornya dengan kunci sepeda motor masih nempel di sepada motor dan pelapor mencari telur semut (kroto) yang berjarak sekira 10 (Sepuluh) meter dari sepeda motor pelapor perkirkan tersebut dan sekira 15 menit pelapor kembali lagi ke tempat sepeda motor pelapor  yang pelapor parkirkan namun sepeda pelapor tersebut sudah tidak ada lagi dan pelapor berusaha mencari diseputaran tempat  tersebut namun tidak dijumpai kemudian pelapor pulang kerumah, dan tidak lama kemudian pelapor pergi kembali ketempat hilangnya sepeda motor, kemudian salah seorang saksi memberitahukan sepeda motor korban ada di pekarangan rumah orang lain. Kemudian Kapoksek Bandar Seikijang AKP Yusup Purba SH.MH memerintahan Kanit reskrim dan personil lainnya bergabung dengan masyarakat  mengintai orang yang akan mengambil sepeda motor tersebut . Dan ternyata yang datang adalah kedua orang tersangka , petugas kepolisian dan masyarakat menangkap kedua pelaku dan barang bukti dan membawanya ke Polsek Bandar Seikijang guna pengusutan lebih lanjut.


Polsek mengamankan Barang Bukti :*
1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru No. Pol BM 4908 IE dengan Nongka MH1JFK117EK151834 dan Nosin JFK1E-1146334 an. TUMINAH Beserta kunci kontak dan STNK sepeda motor tersebut 
2. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam abu-abu No. Pol BM 6013 Q Beseta kunci kontaknya. Pasal yang disangkakan 
Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHPidana. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex