Sidang Perkara Karhutla PT Adei Plantation dengan agenda eksepsi, Selasa 21 Juli 2020 di PN Pelalawan

Sidang Perkara Karhutla PT Adei PH Sampaikan Keberatan Atas Dakwaan

Rabu, 22 Juli 2020 - 08:21:55 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |Sidang lanjutan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat PT Adei Plantation and Industry digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Pelalawan pada Selasa (21/07/2020). Sidang eksepsi atau keberatan dari terdakwa PT Adei terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang pekan lalu. Eksepsi disampaikan oleh penasihat hukum PT Adei di ruang sidang Cakra yang dihadiri para pihak.


Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua yang juga Ketua PN Pelalawan, didampingi Rahmat Hidayat SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.


Sedangkan JPU dari Kejari Pelalawan yakni Rahmat Hidayat SH. Terdakwa PT Adei diwakili direktur Goh Keng Ee didampingi penasihat hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH bersama rekannya Suheri SH.


Eksepsi disampaikan secara bergantian oleh pengacara perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Batang Nilo Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan ini.
Terdakwa Goh Keng Ee yang duduk di kursi pesakitan mendengarkan secara seksama keberatan tersebut. Demikian juga dengan majelis hakim serta JPU turut mengikuti sidang.
Secara garis besar inti eksepsi yakni PT Adei membantah jika alat pendeteksi Karhutla yang disebutkan tidak ada serta sarana dan prasarana (Sarpras) penanggulangan kebakaran juga dinilai kurang.


Padahal Sarpras milik PT Adei sudah lengkap. Seperti menara pemantau api, personil Damkar, alat pemadam kebakaran, hingga pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh petugas damkar.


"PT Adei Plantation sebenarnya telah memiliki Sarpras Damkar pada saat kebakaran. Penyidik hanya melihat si lokasi yang terbakar saja, bukan secara keseluruhan," tutur Sempa Kata Sitepu SH MH.


Sempa Kata Sitepu menyebutkan, jika kemudian ada kekurangan dari Sarpras sesuai dengan aturan yang mengikat dan dibelikan setelah kejadian kebakaran, hal itu bukan satu alasan.


Sebab regulasi pada Permentan nomor 5 yang mengatur hal tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2018 lalu. Bukan hal yang mudah bagi perusahaan membangun dan menyelesaikan Sarpras sesuai dengan permintaan pada aturan tersebut.
Terkait Stand Operasional Prosedur (SOP) yang disebutkan JPU dalam dakwaannya, bahwa PT Adei tak mempunya SOP penanggulangan bencana kebakaran juga dibantah.
Proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus Karhutla PT Adei Plantation dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan beberapa waktu lalu. (istimewa)
Pengacara menyebutkan jika perusahaan asal Malaysia itu telah mempunyai SOP dan sudah menjakankannya dengan baik.


Terbukti dari cara pemadaman dan penyelesaian kebakaran yang terjadi itu. Mulai dari melapor ke atasan yang lebih tinggi kemudian direspon dan diambil tindakan yakni diterjunkannya personil dan sarpras Damkar ke lokasi.


Disamping itu, katanya, tim dan personil Damkar PT Adei sudah bekerja secara maksimal dan mengupayakan agar kebakaran tidak meluas. Api dapat dilokalisir dan langsung dipadamkan serta tidak merembet ke lokasi lain.
"Buktinya juga, kebakaran dapat ditanggulangi hingga tidak meluas ke lahan lainnya. Alhasil areal yang terbakar cuman 4,16 hektar saja," tambah Sitepu. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex