Heboh Pemberitaan Galian C di Beberapa Media, Ini Tanggapan Gementararaya & GWI-Riau

Selasa, 21 Juli 2020 - 13:28:51 WIB
Share Tweet Google +


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Heboh pemberitaan di berapa media tentang galian c yang diduga ilegal, di kelurahan pasir Sialang dan di kecematan Bangkinang sekitarnya di kabupaten Kampar provinsi Riau.


Menanggapi hal tersebut melalui Wakil Ketua 1 DPD  Gerakan Masyarakat Nusantara Raya (Gemantararaya-Riau) yang juga Sebagai Humas DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI-Riau) angkat bicara Selasa 21 juli 2020.

 

"Pertanyaannya,,,
"apakah penertipan dan penegakan hukum dalam hal dugaan maraknya Galian C di kampar, tidak ada penegakam hukumnya dari instasi terkait,?
"Apakah ada oknum-oknum yang membekam sehingga tidak ada kunjung penegakan hukumnya,,?

 

Di jelaskan oleh sobaruddin, Operasional tambang galian C ilegal bisa dikenai pidana penambangan ilegal (Illegal mining). 

 

Sebab, dalam Pasal 158 UU minerba, disebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertamanangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), 

 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat 1, atau ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Jadi, kalau tanpa izin, operasional penambangan juga  bisa dikenakan pidana, "pungkasnya yang mana diketahui dia juga Anak dari akvifis 98 dari sumut tersebut.

 

Harapnya janganlah instasi-instasi tekait yang memiliki wewenang, baik itu dari penegakan perda dan dampak lingkungannya dalam hal tersebut jangan seakan tutup mata dan tidak ada tindakan tegasnya, dan jangan hanya membaca berita dari beberapa media saja, tetapi tidak ada tindak lanjut penegakan hukumnya atau sangsinya.

 

Sarannya jika merasa tidak mampu mengemban tugas dalam jabatan akan sangat kita hormati jika mundur saja dari jabatannya,( Ocu Bundo)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex