Sidang perkara Karhutla PT Adei, didakwa sengaja dan lalai pada Rabu 15 Juli 2020 di PN Pelalawan

Sidang Perkara Karhutla PT Adei Didakwa Sengaja dan Lalai

Kamis, 16 Juli 2020 - 16:56:24 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |Sidang perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menimpa PT Adei Plantation and Industry tahun 2019 digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas ll Pelalawan pada Rabu (15/07/2020).


Sidang kedua ini masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Pasalnya pada sidang perdana pekan lalu dakwaan batal dibacakan lantaran yang mewakili terdakwa PT Adei tak bisa hadir.


Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua yang juga Ketua PN Pelalawan, didampingi Rahmat Hidayat SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.


Sedangkan JPU langsung dipimpin oleh Kepala Kejari Pelalawan Nophy Tennophero SH MH didampingi JPU anggota Rahmat Hidayat SH dan Ray Leonardo SH. Terdakwa PT Adei diwakili direktur Goh Keng EE didampingi penasihat hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH bersama rekannya Suheri SH.


JPU dipimpin Kajari,  membacakan dakwaan pada kertas merah sebanyak puluhan halaman itu. Sedangkan terdakwa PT Adei Goh Keng EE duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan. Penasihat hukum dan majelis hakim turut mengikuti lembar demi lembar yang disampaikan jaksa.
Dalam dakwaan JPU, membacakan bahwa kebakaran di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei terjadi pada Sabtu tanggal 7 September tahun 2019 sekitar pukul 16.30 wib. Api muncul dan membakar tanaman sawit PT Adei yang berada di Blok 34 Divisi ll Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan.


"Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa PT Adei Plantation and Industry," ungkap Nophy.


Pada saat kebakaran kebun sawit PT Adei, perusahaan melakukan melakukan pemadaman hanya seadanya berupa ember yang airnya diambil dari parit. Ketua Pemadam Kebakaran (Damkar) Divisi ll PT Adei Rustawandi Candra dihubungi oleh saksi Saparuddin yang melihat kebakaran tersebut. Setelah dikoordinasikan berjenjang hingga ke level manajer, Rustawandi Candra tim patroli dan Damkar membawa mesin dan peralatan pemadaman dibantu oleh karyawan PT Adei, PT Safari, dan PT Satelindo Wahana Perkasa (SWP).


Kemudian 10 alat berat diturunkan untuk mendalamkan parit, membuat embung, merobohkan pohon, dan merendam batang kelapa sawit ke dalam tanah, serta membalik-balikan tanah yang terbakar. Api kemudian dapat dipadamkan sekitar pukul 22.00 wib pada hari yang sama. Areal yang terbakar diakui perusahaan merupakan lahan yang rawan terbakar, namun perusahaan tidak melengkapi dengan sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan yang sesuai dengan standar yang ditentukan sehingga kebakaran meluas hingga 4,16 hektar


"PT  Adei hanya memiliki delapan orang petugas Damkar dan itupun hanya dua orang yang memiliki sertifikasi. Kemudian tak memiliki embung 20x20x2 dan hanya memiliki sebuah menara pemantau. Setelah kebakaran baru dibangun dua menara pemantau," beber Nophy.


Nophy menyebutkan dakwaan terhadap PT Adei merupakan dakwaan alternatif yakni pertama melanggar pasal 98 ayat 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian pasal 99 ayat 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


"Kita mendakwa PT Adei dengan pasal unsur kesengajaan dan kedua dengan pasal kelalain seperti yang ada pada dakwaan tadi," tambah Nophy usai persidangan.
Penasihat Hukum PT Adei, Muhammad Sempa Kata Sitepu menyebutkan, pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa pada persidangan selanjutnya. Tim pengacara akan menyusun eksepsi dalam satu pekan ini untuk disampaikan kepada majelis hakim.


"Semua segala tuduhan itu kami menolak dan akan kami buktikan pada persidangan selanjutnya. Seperti biasa kami mencoba mengajukan eksepsi pekan depan," tandas MS Sitepu.


Pihaknya tidak menerima atas dakwaan yang disampaikan jaksa dan akan mengajukan bukti-bukti yang dimiliki serta mempersilahkan hakim untuk menilainya.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (21/7/2020) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum PT Adei. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex