Dua Tersangka Pengedar Shabu Dan Ganja di Duri Ini Dibekuk Polisi

Rabu, 15 Juli 2020 - 12:39:20 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Dalam mencegah peredaran Narkotika yang sangat meresahkan di kalangan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis kembali menangkap 2 orang pelaku diduga Pengedar dan Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu dan Daun Ganja, pada Hari Selasa (14/7/2020).

 

Kedua tersangka tersebut diamankan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, S (25th) Laki-laki, warga Jalan Kayangan, Gang Danau, Kelurahan Babusallam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau pada Hari Selasa (14/7/2020) pukul 21:30 wib, di Jalan Sakura Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dan DR (27th) Laki-laki, warga Jalan Obor III, Gang Sumur Ladang, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang diamankan pada hari yang sama dijam yang berbeda sekira pukul 23:00 wib, di Jalan Nusantara, Kelurahan Babusallam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

 

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU. Firman Fadhillah, SIK, Tim Opsnal Gabungan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis, melakukan penyidikan atas kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dan telah mengamankan Tersangka S yang berperan sebagi kurir pada perkara tersebut, dari Tersangka S Tim berhasil menyita 2 paket diduga Narkoba Jenis Shabu, dengan berat 0,72 gram.

 

Dan hasil introgasi yang lakukan Tim kepada Tersangka S menyebutkan bahwa Shabu yang dimilikinya didapatkan dari Tersangka DR, kemudian Tim pun segera melakukan penangkapan kepada Tersangka DR, di jalan Nusantara, dengan Barang Bukti 2 paket diduga Narkoba Jenis Shabu seberat 2,17 gram, dan satu Paket diduga Narkoba Jenis Daun Ganja Kering seberat 4,48 gram.

 

Dalam penangkapan tersebut Tim mengamankan Barang Bukti dari Tersangka S berupa 2 paket diduga Narkoba Jenis Shabu dalam plastik pack seberat 0,72 gram dan 1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat BM 4519 DM, warna Biru Putih, 1 botol permen mentos warna putih, 1 kaca pirex, 3 potong sedotan air mineral, serta 1 Unit Hp Vivo warna biru.

 

Dan dari Tersangka DR Tim mengamankan Barang Bukti berupa 2 paket diduga Narkoba Jenis Shabu seberat 2,17 gram, 1 paket diduga Narkoba Jenis Daun Ganja Kering seberat 4,48 gram, 1 timbangan digital warna hitam, 10 plastic pack pembungkus Shabu, dan 1 unit Hp Samsung Lipat warna Hitam, serta uang tunai sebesar 550.000 Rupiah, diduga hasil penjualan Shabu.

 

Saat dikonfirmasi oleh Wartawan Catatanriau.Com kepada Kapolsek Mandau KOMPOL. Arvin Hariyadi. SIK, melalui Kanit Reskrim IPTU. Firman Fadhillah. SIK, membenarkan perihal penangkapan tersebut.

 

"Tim Opsnal Gabungan Polsek Mandau, dan Polres Bengkalis telah mengamankan dua orang diduga pemakai, dan pengedar Narkoba Jenis Shabu dan Daun Ganja Kering, saat dilakukan introgasi kedua tersangka mengakui semua perbuatannya," Ujar Firman.

 

Kanit Reskrim Firman Fadhillah juga Menghimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama mencegah dan memberantas perdaran barang haram tersebut.

 

"Saat ini Narkoba adalah musuh terbesar bagi kita, dan kami dari Pihak Kepolisian sedang sangat mencegah peredaran barang Haram tersebut, bagi masyarakat yang mengetahui ataupun mendengar, adanya tindak kejahtan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika jenis apapun Untuk tidak segan atau takut melaporkan hal tersebut kepihak berwajib," Tutup Kanit Reskrim.

 

Saat ini kedua tersangka beserta Barang Bukti telah diamankan Pihak Kepolisian demi mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex