DPD PAN Siak Adakan Rapat Pleno Terkait Hasil Investigasi Sujarwo

DPD PAN Siak Adakan Rapat Pleno Terkait Hasil Investigasi Sujarwo

Selasa, 14 Juli 2020 - 00:09:38 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Siak menggelar Rapat Pleno tertutup terkait hasil Investigasi Sujarwo, Rapat ini bertempat di Rumah PAN, Jalan Siak- Dayun, Kelurahan Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, Senin (13/07/2020) sore.

 

 

Turut hadir, Ketua DPD PAN Kabupaten Siak H Alfedri, Ketua MPP Fairus, Sekretaris PAN Hj Gustimar S.Pd, Anggota Fraksi, Bendahara dan beserta pengurus harian DPD PAN.

 

 

Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN, Fairus mengatakan, ini rapat pleno terkait pemberhentian saudara Sujarwo dari kader Partai.

 

 

"Karena beliau (Sujarwo) telah melanggar kebijakan-kebijakan yang telah di buat oleh Partai, seharusnya selaku kader partai itu wajib mengamankan dan melaksanakan putusan DPP, " kata Fairus.

 

 

Menurutnya, DPP sudah menetapkan terkait Pilkada ini, Alfedri-Husni Bakal Calon yang di usung oleh Partai Amanat Nasional. Seharusnya seluruh kader Partai mengamankan ini, tetapi saudara Sujarwo bertolak belakang karena tidak melaksakan dan mengindahkan otomatis partai harus bersikap

 

 

"Nah, sikapnya ya.. harus di berhentikan dari partai, bahkan beliau (Sujarwo) maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Arif Fadilah di Pilkada Desember 2020. Sedangkan tidak maju saja tidak boleh mendukung calon lain, perbuatan itu sangat di larang oleh Partai berlambang Matahari ini," jelas Ketua MPP Fairus.

 

 

"Untuk itu, kita meminta ketua DPD maupun pengurus tegas dalam persoalan ini, karena ini tidak main-main menyangkut harga diri dan marwah partai kita.Tidak ada Dua Matahari disini, dia harus Satu yang kita dukung bersama-sama," tegas Fairus.

 

 

Sementara itu, Sekretaris PAN Hj Gustimar S.Pd menyampaikan PAN itu berpolitik santun, karena kami terlebih dahulu menggunakan mekanisme. Sesuai dengan mekanisme yang sudah ada maupun aturan sudah di lalui.

 

 

"Baik itu memanggil, melalui membentuk tim pilkada maupun tim Investigasi, bagaimana agar pak Sujarwo ini betul-betul selaku kader partai yang kader militan. Karena PAN itukan sangat militan semua, kemudian majunya pak Sujarwo ini sudah beberapa kali kami panggil dan mengatakan tidak maju di Pilkada 2020," ungkap Gustimar.

 

 

Selanjutnya kata Gustimar, kemaren ada pemanggilan terhadap Pak Sujarwo beliau pernah mengatakan tidak maju dan tetap mendukung Alfedri di Pilkada Desember 2020. Nah,.. ditengah perjalanan kita juga sudah melihat, tapi PAN ini adalah politik tanpa gaduh.

 

 

"Kami Biarkan terlebih dahulu sebagaimana yang telah disampaikan tadi, namun setelah keluarnya SK pada Sujarwo di Pekanbaru, tentu siapapun namanya partai politik pasti itu akan mengambil kesimpulan terakhir," tegas Sekretaris PAN itu.

 

 

"Dan hari ini kami dengan tegas melakukan langsung pleno DPD karena rapat tertinggi itu adalah melalui pleno DPD dan kami sudah sepakat untuk pak Sujarwo di berhentikan sebagai kader dari Partai Amanat Nasional, dan PAN itu hanya diusung satu nama sesuai dengan putusan DPP, tidak ada Dua orang yang diusung. Tidak dibenarkan lagi yang sudah kami putuskan pada hari ini untuk memakai atribut partai" tegasnya.

 

 

Ketua Tim Investigasi PAN Agustiawarman SH menyampaikan, mencari kebenaran berita-berita yang ada di medsos maupun media online. Dalam hal ini ada gonjang-ganjing di lapangan kami selaku tim Pilkada punya inisiatif memanggil Sujarwo mempertanyakan hal tersebut, beliau menyampaikan mungkin itu hanya isu dengan kami koreksi terus akhirnya beliau mengaku.

 

 

"Memang awal-awalnya itu beliau dihubungi oleh orang-orang Syamsuar, dalam hal ini beliau berjanji akan menyampaikan yang sebenarnya langsung dengan ketua DPD PAN Kabupaten Siak yaitu Alfedri tentang gonjang ganjing di lapangan," kata Agus.

 

 

"Pada akhirnya beliau (Sujarwo) berjumpa dengan Ketua DPD Alfedri, bahkan disitu beliau membuat pernyataan, ada 4 poin disana yang di tandatangani memakai materai 6000. Salah Satunya tidak akan maju sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Siak di Pilkada 2020". Pungkas Ketua Tim Pilkada penjaringan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2020.(rls)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex