Tim Gabungan Polres Bengkalis Bekuk Tiga Tersangka Penyelundupan Shabu

Tim Gabungan Polres Bengkalis Bekuk Tiga Tersangka Penyelundupan Shabu

Senin, 13 Juli 2020 - 15:52:08 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis dan Tim Opsnal Polsek Bukit Batu serta Polsek Bantan Berhasil mengamankan 3 tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pengedaran Narkotika Jenis Shabu, di Jalan Jendral Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, tepatnya didepan SPBU Kecamatan Bukit Batu, pada Hari Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 16:30 Wib.

 

Ketiga tersangka tersebut Berinisial DS(27th) warga RT 002/RW 003, Dusun Damai, Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, S(26th) warga RT 001/RW 003, Dusun Mandiri, Desa Pambang Batu, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, A(42) warga RT 002/RW 007, Dusun Permata, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

 

Berbekal dari informasi warga yang mengatakan adanya transaksi Narkoba Jenis Shabu yang masuk Dari Malaysia pada hari Jumat (10/7/2020) Unit Reskrim Polsek Bantan segera melakukan penyidikan didaerah Kuntai, Kembung Luar, dan Pambang Kecamatan Bantan, Unit Reskrim Polsek Bantan mendapati dua kendaraan roda empat yang mencurigakan.

 

Terpantau oleh Unit Reskrim Polsek Bantan 1 unit Mobil Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1725 NR dan Mobil Xenia Silver dengan Nomor Polisi BM 1429 JY, kemudian Unit Reskrim Polsek Bantan melakukan Pengintaian dan sempat kehilangan jejak.

 

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bantan berkordinasi dengan Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis, untuk mengantisipasi kemungkinan dua kendaraan tersebut menyebrang laut menggunakan Kapal Roro ke Sungai Pakning.

 

Dan benar saja Tim melihat Mobil Avanza Hitam BM 1725 NR tersebut dengan diikuti oleh Innova warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1700 DC di pelabuhan Roro, setelah kedua kendaraan tersebut masuk kedalam Kapal Roro, Tim melihat para tersangka bertukar mobil, hal itu menambah Kecurigaan Tim bahwa benar disalah satu kendaraan tersebut diduga terdapat Narkoba Jenis Shabu.

 


Setibanya di Pelabuhan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu, Anggota Unit Reskrim Polsek Bantan dan Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis serta Personil Polsek Bukit Batu membuntuti Avaza Hitam BM 1735 NR dan Innova Silver BM 1700 DC yang mengarah ke Pekanbaru, setiba didepan SPBU Desa Kompak PT.Bertuah Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu Tim langsung menghadang dua kendaraan tersebut, dan segera melakukan Penggeledahan.

 

Benar ditemukan 15 bungkus besar diduga Narkoba Jenis Shabu dalam Mobil Innova silver tersebut, dan dari Mobil Avanza Hitam tidak didapatkan barang bukti dikarnakan hanya digunakan tersangka sebagai penyapu untuk memastikan aman atau tidaknya dari Pihak Kepolisian, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk diminta keterangan.

 

Dari hasil introgasi yang didapatkan dari tersangka A yang mengaku bahwa Shabu yang mereka bawa akan di bawa ke Pekanbaru, atas perintah dari tersangka H alias T, dan rencana barang bukti tersebut akan diantar kedaerah Meredan Pekanbaru, sesuai arahan Tersangka H Alias T, yang saat ini telah Ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Para tersangka mengaku dari hasil pengantaran Shabu tersebut H Alias T mengiming imingi A Upah sebesar 90.000.000 Rupiah, dan A Menjanjikan akan memberikan upah pada kepada S Sebesar 30.000.000 Rupiah namun baru mendapakan upah 5.000.000 Rupiah dari tersangka H alias T.

 

Dan peran dari tersangka DS hanya membantu tersangka A dan S untuk bergantian menyupir mobil yang mereka Kendarai, dengan upah diawal sebesar 5.000.000 Rupiah.

 

Saat di konfirmasi oleh Wartawan Catatanriau.com kepada Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. SIK.MT melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal. SE.MH, mengatakan.

 

"Benar adanya penangkapan tersebut, dan ketiga tersangka saat ini telah kami amankan di Mapolres Bengkalis, dan tim sedang melakukan Pengembangan atas DPO yang Berinisial H alias T," Ujarnya. 

 

Dan dari penangkapan itu berhasil diamankan 15 bungkus diduga Narkoba Jenis Shabu, yang dibalut dengan bungkus bertulisan Cina, dengan perkiraan berat lebih kurang 15 kg, 1 unit Toyota Avanza warna hitam dengan BM 1725 NR, 1 unit Daihatsu Xenia warna Silver dengan BM 1429 JY, 1 unit Toyota Innova warna silver dengan BM 1700 DC, dan uang tunai sebesar 3.557.000 Rupiah, 3 unit hp Android merek Oppo, serta 1 unit hp Nokia.

 

Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, dan saat penangkapan berlangsung semua berjalan lancar.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex