Dukung Sikap Tegas Komisi II Terkait Limbah PKS PT PCR, IKWADI Tanyakan Sanksi Hukum Kerusakan Lingkungan

Dukung Ketegasan Komisi II Terkait Limbah PKS PT PCR, IKWADI Tanya Sanksi Hukum Kerusakan Lingkungan

Sabtu, 11 Juli 2020 - 19:20:39 WIB
Share Tweet Google +


PINGGIR, CATATANRIAU.COM | Komisi II DPRD Bengkalis kembali mengundang Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan rapat kerja hasil sampel limbah PT. PCR (Permata Citra Rangau) yang diambil pada bulan Juni lalu, pada Senin (06/07/2020).

 

Rapat Dipimpin oleh Ketua Komisi II Ruby Handoko dan dihadiri oleh wakil ketua Askori, sekretaris Zamzami Harun, dan anggota Rianto, Adihan, Fery Situmeang, Laurensius Tampubolon, H. Mawardi, Susianto SR, Giyatno dan Septian Nugraha.

 

DLH bersama anggota komisi II telah mengambil sampel limbah PT. PCR sesuai SOP dan langsung dibawa ke UPT Laboratorium PUPR Provinsi Riau untuk di uji. Setelah hasil keluar ternyata ada 2 parameter yang melebihi baku mutu yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI 05 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah.

 

2 parameter yang dimaksud yaitu BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Dari Hasil uji didapat BOD sebanyak 181,2 mg dari baku mutu 100 mg/liter dan COD sebanyak 785,9 mg/liter dari baku mutu 350 mg/liter.

 

Kelebihan 2 paramater tersebut akan membahayakan bagi lingkungan sekitar, karena apabila kadar BOD semakin tinggi pada limbah namun tetap dilakukan pengaliran ke sungai, maka biota air akan mati karena asupan oksigen pada sungai akan diserap sepenuhnya oleh bakteri-bakteri yang ada untuk melarutkan bahan-bahan organik.

 

Begitupun COD, semakin tinggi kadarnya selain menyebabkan kematian pada biota air, COD dapat menyebabkan berbagai penyakit bagi manusia seperti penyakit kulit.

 

Karena itu Ketua Komisi II Ruby Handoko meminta kepada DLH untuk tidak membiarkan kejadian ini berlarut-larut sebelum semakin membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

"DLH harus segera menindaklanjuti hasil uji sampel tersebut, karena ini yang ditunggu-tunggu oleh publik dan masyarakat sekitar perusahaan," tambah Akok.

 

Setelah melakukan diskusi panjang, Komisi II kemudian meminta kepada DLH untuk memerintahkan perusahaan melakukan perbaikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dalam waktu yang ditentukan, dan selama waktu pembenahan tersebut operasional perusahaan dihentikan sementara.

 

Karena melihat track record PT. PCR, ternyata sebelumnya perusahaan sudah pernah dihentikan pengoperasiannya akibat permasalahan yang sama. Karena itu, Komisi II menilai sangsi tersebut pantas diberikan kepada perusahaan.

 

Persoalan yang PKS PT. PCR menurut Pengurus IKWADi, sangat mendukung sikap Komisi II yang cukup tegas, dan memang bukan persolan baru, namun selama ini pihak pengusaha terkesan kebal hukum.

 

Jauh sebelumnya salah seorang Anggota DPRD dari Komisi II pernah mengatakan, apabila terbukti Pemilik pabrik bisa dipidanakan.
Dari hasil musyawarah Komisi II, sudah jelas limbah PKS PT PCR terbukti bermasalah.
Bahkan dari pantauan, Pabrik tetap melakukan produksi seperti biasanya.

 

Yang sangat mengherankan, tekanan hanya melakukan perbaikan, lalu bagaimana sanksi hukum atau pun tindakan pada lingkungan yang telah rusak saat ini.

 

"sungguh heran hanya berkutat pada perbaikan, lingkungan yang telah tercemar, apakah tidak dipertanggung jawabkan Pengusaha PKS PCR, DLH juga terkesan setengah hati dalam melakukan Sanksi, ini akan menimbulkan praduga tafsir beragam di Masyarakat, terkhususnya warga pemilik lahan yang telah merasakan Limbah Cair yang dibuang kealiran kanal air," terang Edi Nurat selaku Ketua DKO didampingi Ketua Handana IKWADI (Ikatan Keluarga Wartawan Duri).(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex