FAP TEKAL Komplain Terhadap PT Pos Indonesia Dumai, Terkait Perlindungan Hukum Karyawannya

FAP TEKAL Komplain Terhadap PT Pos Indonesia Dumai, Terkait Perlindungan Hukum Karyawannya

Senin, 29 Juni 2020 - 18:55:08 WIB
Share Tweet Google +


DUMAI, CATATANRIAU.COM |  Senin (29/06/2020), FAP TEKAL DUMAI menemui manajemen PT.POS INDONESIA Cabang Dumai yang di sambut pak Edi Dwi Hermawan sebagai SDM perusahaan,berdiskusi tentang aturan perlindungan hukum kepada karyawan PT.POS INDONESIA Cabang Dumai.

 

 

ISMUNANDAR  yang biasa di panggil Ngah Nandar sebagai ketua umum FAP TEKAL  Dumai mengutarakan pada awak media tentang kedatangan ke PT POS INDONESIA cabang Dumai,untuk berdiskusi tentang masalah perlindungan hukum hak pekerja di lingkungan kerja PT.POS INDONESIA Cabang Dumai,dan kita juga mendapat pengaduan dari pekerja WIKY ISTYANI sampai saat ini pihak PT.POS INDONESIA Cabang Dumai masih belum memenuhi aturan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan,masalah kesalahan berat yang harus di buktikan dulu ke hukum pidana sebelum masuk ke hukum perdata.

 

Dan kita juga akan menginformasikan ke Disnaker Kota Dumai untuk meminta data pekerja PT.POS INDONESIA Cabang Dumai sebagai tolak ukur persentase penyerapan tenaga kerja lokal di PT.POS INDONESIA Cabang Dumai," tuturnya.




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex