Edarkan Shabu Dua Pria Diamankan Timsus Narkoba Polres Bengkalis

Senin, 29 Juni 2020 - 18:39:24 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Kembali diamankan Tersangka Pelaku pengendara Narkotika Jenis Shabu-shabu oleh Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polres Bengkalis, ditepi Jalan SMK, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada hari Minggu (28/6/2020) sekira pukul 16:00 wib.

 

Dua orang tersangka Tersebut berinisial TG (33th) warga Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, dan AC Alias BOS  (60th) warga Kelurahan Dumai, Kota Dumai, kedua tersangka tersebut diamankan Oleh Timsus Narkoba Polres Bengkalis didua Tempat yang berbeda.

 

Saat dikonfirmasi oleh wartawan catatanriau.com kepada Kapolres Bengkalis Kompol Hendra Gunawan. SIK.MT, melalui Kabag Oprasional Polres Bengkalis AKP. Buha Purba. SH, membenarkan dan menyampaikan kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut.

 

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dikarenakan sering terjadi transaksi narkoba diwilayah mereka,  Timsus yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis IPTU. Firman Fadhillah. SIK,  segera lakukan penyidikan di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, dan dari hasil penyidikan selama dua minggu Timsus berhasil mendapatkan dua nama dengan inisial TG dan AC.

 

Tim berhasil mengamankan TG ditepi Jalan SMK dan dari tangan TG didapatkan barang bukti berupa 1 paket diduga Nakoba Jenis Shabu seberat 100 gram, uang tunai sebesar 1.000.000 Rupiah yang diakui TG adalah upah antar barang yang diberi oleh tersangka AC, 1 unit hp mito warna putih, dan satu unit Motor Supra warna hitam, kemudian saat dilakukan interogasi, TG mengaku berperan sebagai kurir, dan mengatakan bahwa shabu yang dia miliki didapatkan dari tersangka AC.

 

Kemudian tim segera melakukan pengejaran kepada tersangka AC,  dan berhasil menangkap tersangka AC alias BOS didepan sebuah rumah Didesa Titi Akar, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, sekira pukul 17:00 wib, setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 unit hp nokia warna hitam, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka TG yang diperintahkan mengantarkan barang yang diduga narkoba jenis shabu, dan saat diintrogasi AC alias BOS tidak mengakui darimana asal shabu yang dimilikinya.

 

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Bengkalis, guna proses hukum lebih lanjut.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex